Simplifikasi Proses Bisnis dan Penguatan Sumber Daya Manusia dalam Memaksimalkan Peran sebagai Financial Advisor
Opini : Moh. Djafar YM. Guhir Pelaksana Bidang PPA I dan Asrin Martyaswati, Bagian Umum
Direktorat Jenderal Perbendaharaan dituntut tidak hanya menjadi kasir yang membayar tagihan, tetapi lebih jauh turut berperan dalam pembinaan pengelolaan APBN dan perkembangan ekonomi di daerah. Penguatan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan khususnya di daerah menjadi Treasurer, RCE dan Financial Advisor (TREFA) merupakan bukti nyata Direktorat Jenderal Perbendaharaan dalam memberikan kontribusi yang signifikan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di daerah sehingga sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Financial Advisor. Menurut Sarimin dan Ditta (2022), Financial Advisor adalah peran seorang profesional yang memberikan saran (advise) kepada klien dan memberikan solusi untuk perencanaan dan masalah keuangan (financial). Fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan di daerah sebagai Financial Advisor melekat pada Instansi vertikalnya yaitu Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Peran Kanwil DJPb dan KPPN sangat penting dalam fungsi ini karena menjadi ujung tombak yang berhadapan langsung dengan para stakeholder di daerah. Peran Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Financial Advisor dirinci menjadi tiga yaitu Central Goverment Advisory, Local Goverment Advisory, dan Special Mission Advisory.
Pertama Central Goverment Advisory, wujud dari peran ini adalah berupa pemberian pemahaman kepada stakeholder dalam pengelolaan belanja pemerintah pusat mulai dari pemberian standarisasi proses bisnis dari perencanaan sampai penyusunan laporan keuangan, selanjutnya penyediaan standarisasi teknologi informasi berupa pemahaman terkait aplikasiaplikasi dalam pengelolaan belanja pemerintah pusat, standarisasi SDM untuk para pengelolan keuangan, memberikan layanan kepada pengguna berupa focus grup discussion / sharing session, sosialisasi dan helpdesk serta melakukan monitoring.
Kedua Local Goverment Advisory yaitu dalam hal pengelolaan keuangan daerah yang meliputi pengelolaan transfer ke daerah, pengelolaan APBD, dan harmonisasi belanja APBN dan APBD. Wujud dari peran tersebut dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan sinkronisasi anggaran pusat/daerah dengan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah terkait pengelolaan transfer ke daerah yaitu DBH, DAK, DAU, Otsus, DAIS dan Dana Desa, melakukan focus grup discussion / sharing session dalam berbagai forum seperti Forum RCE bersama dengan local expert, Rapat Koordinasi dengan Pemerintah Daerah, masuk dalam Tim Pengendalian Inflasi Daerah, dan melakukan sosialisasi dan memberikan layanan konsultasi dan monitoring pelaksanaan pengelolaan APBD sehingga mendorong peningkatan good governance, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta memberikan alternatif solusi kepada para stakeholder dalam pelaporan keuangan untuk peningkatan kapasitas pengelola keuangan daerah.
Upaya lain yang dilakukan adalah memberikan dukungan penuh kepada para pejabat perbendaharaan agar meningkatkan kapasitas pengelola keuangan daerah sehingga dapat membangun fondasi yang kuat untuk mengelola dana APBN dan APBD sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Ketiga Special Mission Advisory yaitu berfokus dalam mendorong kesuksesan program yang memiliki jangkauan kewilayahan yang ruang lingkupnya menjadi objek penting bagi masyarakat di daerah tersebut seperti Investasi Daerah, Pengembangan Kredit Program (UMKM seperti KUR dan Umi), Pengelolaan BLU/BLUD implementasi Co-Location, pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan pelaksanaan Special Mission lainnya sesuai dengan arah kebijakan Kementerian Keuangan.
Pelaksanaan fungsi pada peran ini adalah berupa pengukuran kinerja dan implementasi dari obyek penting tersebut diatas dari perencanaan sampai Pengukuran kematangan untuk BLU/BLUD, kesesuaian data penyalur, nilai ekonomi debitur, pengukuran pengguna kredit program dan kemanfaatanya serta tujuan dari program ini (Kredit Program). Perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban dalam hal investasi daerah dan program lainnya yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan masyarakatnya.
Tugas dan fungsi Financial advisor Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan ini sangat penting dan strategis, ketika mampu dilaksanakan dengan baik akan berdampak positif terhadap pembangunan ekonomi dan masyarakat daerah. Peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Financial Advisor ini dapat berjalan efektif tanpa mengesampingkan peran lainnya (Treasurer dan RCE) dengan cara memaksimalkan faktorfaktor pendukung yang sudah ada. Sumber daya manusia dan sistem informasi merupakan dua dari beberapa faktor pendukung yang sangat penting untuk mewujudkan peran tersebut.
Menurut Giovanni et al. (2015), Sumber daya manusia merupakan sumber daya yang memiliki peran penting dalam perusahaan dan membantu perusahaan dalam mencapai tujuan yang ditetapkan. Dalam penelitiannya mengungkapkan Sumber Daya Manusia merupakan salah satu sumber daya yang paling menentukan sukses tidaknya suatu organisasi.
Sumber Daya Manusia merupakan peran utama dalam setiap kegiatan organisasi dan juga sangat berpengaruh terhadap upaya suatu organisasi dalam mencapai target atau tujuannya. Meskipun teknologi semakin maju dan terus berkembang, penyebaran informasi semakin mudah dan cepat, serta berbagai bahan baku semakin memadai, tanpa adanya sumber daya manusia yang berkualitas maka tujuan organisasi sulit untuk dicapai.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan memiliki populasi kurang lebih 7.409 pegawai (tahun 2021) dengan komposisi Generasi Z merajai dibandingkan dengan populasi generasi lainnya (26,59% dari total pegawai). Generasi Z merupakan generasi yang lahir dan tumbuh beriringan dengan perkembangan teknologi yang sangat dinamis sebagai dampak dari arus globalisasi. Kondisi tersebut merupakan poin positif bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan karena Generasi ini dapat dengan mudah mengasah dan menggali kemampuan terpendamnya sehingga menjadi generasi yang memiliki banyak potensi dan kemampuan (skill) di berbagai bidang. Unggulnya jumlah Generasi Z pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan menjadi modal besar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan salah satunya sebagai Financial Advisor.
Pengembangan Sumber Daya Manusia yang ada pada Direktorat Jenderal Perbendaharan perlu diarahkan dalam rangka meningkatkan kualitas, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan produktivitas kerja.
Sistem informasi dan teknologi pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah sangat siap dengan perkembangan teknologi yang ada. Hal tersebut terlihat dari berbagai aplikasi yang telah dihasilkan dalam rangka penerapan Integrated Financial Management Information System (IFMIS) antara lain Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), MPN G3 dan aplikasi lainnya. Bertambahnya peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Financial Advisor perlu diiringi dengan adanya pengembangan sistem yang lebih praktis lagi sehingga peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan ssebagai treasurer dapat lebih sederhana namun tetap berlandaskan pada asas pengelolaan anggaran yaitu asas kesatuan yang menghendaki agar semua pendapatan dan belanja negara disajikan dalam satu dokumen anggaran, asas universalitas yang menggharuskan agar setiap transaksi keuangan ditampilkan secara utuh dalam dokumen anggaran, asas tahunan yang membatasi masa berlakunya anggaran untuk suatu tahun tertentu, dan asas spesialitas yang mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya, asas akuntabilitas berorientasi pada hasil, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas keterbukaan dan pengelolaan keuangan, dan asas pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.
Simplifikasi proses bisnis dalam pelaksanaan fungsi treasurer perlu dilaksanakan sehingga sumber daya manusia yang ada dapat dimaksimalkan untuk pelaksanaan fungsi dan peran yang lain (RCE dan Financial Advisor). Penambahan peran tanpa simplifikasi proses bisnis yang sudah ada berpotensi mengakibatkan beban kerja yang semakin bertambah. Beban kerja yang bertambah dan tidak diiringi dengan kapasitas sumber daya manusia yang cukup akan mengakibatkan fungsi dan peran yang telah ditetapkan tidak dapat dijalankan optimal.
Dengan demikian, penambahan peran Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Financial Advisor perlu diiringi dengan simplifikasi proses bisnis treasurer dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar dapat berjalan dengan optimal tanpa mengesampingkan fungsi utama Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai Bendahara Umum Negara.
Artikel ini telah tayang di e-Majalah PADAR edisi Bulan Juli 2024 dengan judul "Simplifikasi Proses Bisnis dan Penguatan Sumber Daya Manusia dalam Memaksimalkan Peran sebagai Financial Advisor".