Era Baru Akuntabilitas: Transparansi Penyaluran Tunjangan Guru Daerah
Oleh Mahirsyah Pradana
Kepala Seksi PPA II A
Fondasi Reformasi: Landasan Hukum dan Manfaat Penyaluran Langsung
Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan reformasi fundamental dalam penyaluran tunjangan guru daerah, sebuah respons atas permasalahan kronis yang telah berlangsung lama. Sebelumnya, mekanisme penyaluran dana dari kas negara harus melalui pemerintah daerah (pemda), sebuah alur birokrasi yang terbukti menyebabkan keterlambatan pencairan, kurangnya transparansi, dan ketidakpastian bagi para pendidik. Menyadari urgensi ini, pemerintah mengesahkan kebijakan baru yang menyalurkan tunjangan langsung dari kas negara ke rekening masing-masing guru.
Kebijakan ini didasari oleh kerangka hukum yang kuat, utamanya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi petunjuk teknis yang merinci alur baru: data guru divalidasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN), yang kemudian menjadi dasar bagi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melakukan transfer langsung.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan gaji guru PPPK, memastikan bahwa efisiensi penyaluran diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan.
Manfaat dari sistem baru ini dirasakan secara luas. Slogan pemerintah "Lebih Cepat, Lebih Pasti, Lebih Sejahtera" merangkum dampak utamanya. Para guru melaporkan penerimaan tunjangan yang jauh lebih cepat dan dapat diprediksi, sesuai jadwal triwulanan yang ditetapkan dalam regulasi. Penyaluran langsung ini juga secara signifikan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meminimalisir risiko penyelewengan dana di tingkat daerah, serta menciptakan jejak audit digital yang jelas. Dampak positif ini tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga meningkatkan motivasi dan profesionalisme guru, memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada tugas mendidik tanpa dibebani kecemasan finansial.
Tolok Ukur Transparansi: Komparasi Monitoring Tunjangan Guru vs. Dana BOS
Untuk mengevaluasi tingkat transparansi, perbandingan antara sistem monitoring Tunjangan Guru dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi sangat relevan. Kemendikdasmen telah menetapkan standar emas transparansi publik melalui portal Dana BOS di bos.kemdikbud.go.id. Platform ini memungkinkan publik, mulai dari orang tua hingga peneliti, untuk memantau alokasi dan realisasi dana BOS dengan rincian hingga ke tingkat sekolah individual, menampilkan data pagu, jumlah siswa, dan dana yang telah disalurkan.
Sebaliknya, saat ini tidak ada portal publik terpusat yang didedikasikan untuk memonitor penyaluran Tunjangan Guru dengan tingkat transparansi serupa. Pemantauan yang tersedia bersifat privat melalui platform "Info GTK", di mana setiap guru hanya dapat memeriksa status pembayaran pribadinya. Meskipun berguna bagi individu, sistem ini tidak menyediakan data agregat untuk pengawasan publik. Ketiadaan platform publik ini menciptakan kesenjangan transparansi yang signifikan, di mana publik tidak dapat memantau kinerja penyaluran dana tunjangan secara makro, padahal pos anggaran ini merupakan salah satu yang terbesar di sektor pendidikan.
Ganjalan Implementasi: Studi Kasus Pemberitaan Negatif di Nusa Tenggara Timur
Meskipun kebijakan penyaluran langsung pada tahun 2025 berjalan efektif, sebuah peristiwa di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyoroti bagaimana masalah warisan dari sistem lama dapat menciptakan narasi negatif. Pada 4 Juni 2025, puluhan guru berunjuk rasa di Kantor Bupati Ende, menuntut pembayaran tunjangan mereka.
Namun, substansi tuntutan mereka adalah tunggakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) untuk Triwulan IV tahun 2024, yang merupakan tanggung jawab Pemda Ende di bawah sistem lama. Ironisnya, di tengah protes tersebut, para guru secara eksplisit mengakui bahwa tunjangan untuk Triwulan I dan II tahun 2025 telah mereka terima dengan lancar melalui mekanisme transfer langsung yang baru. Kasus ini menunjukkan sebuah "kesenjangan transisi", di mana keberhasilan teknis sistem baru dinodai oleh pemberitaan negatif yang berasal dari kegagalan sistem lama yang belum terselesaikan. Hal ini menciptakan miskonsepsi di mata publik bahwa sistem saat ini telah gagal, padahal kenyataannya justru sebaliknya.
Respons Pemerintah dan Kesenjangan Informasi
Sebagai upaya transparansi, Kementerian Keuangan menyediakan portal data Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/tkdd. Portal ini menyajikan data makro yang membuktikan bahwa pemerintah pusat telah mengalokasikan dan merealisasikan anggaran tunjangan guru dalam jumlah triliunan rupiah. Data ini efektif untuk membantah tuduhan umum bahwa pemerintah tidak menyalurkan dana.
Namun, portal ini memiliki keterbatasan. Data makro yang disajikan tidak mampu menjawab masalah "mil terakhir" yang bersifat mikro dan operasional, seperti yang terjadi di Ende. Bagi seorang guru yang menuntut hak spesifiknya dari tahun anggaran sebelumnya, data realisasi nasional untuk tahun berjalan menjadi tidak relevan. Terdapat diskoneksi antara alat transparansi fiskal makro yang disediakan pemerintah dengan kebutuhan informasi untuk menyelesaikan masalah di tingkat akar rumput, yang mengindikasikan perlunya strategi transparansi yang lebih berlapis.
Kesimpulan dan Arah ke Depan
Kebijakan penyaluran tunjangan guru secara langsung merupakan reformasi struktural yang efektif dan bermanfaat. Namun, keberhasilannya rentan terhadap persepsi negatif akibat masalah transisi yang belum tuntas dan kesenjangan transparansi publik. Untuk memperkuat kebijakan ini, beberapa langkah strategis direkomendasikan:
- Mengembangkan Portal Monitoring Publik Terintegrasi: Pemerintah perlu membangun portal publik khusus untuk memantau realisasi penyaluran tunjangan guru secara agregat di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, serupa dengan transparansi pada portal Dana BOS.
- Manajemen Transisi yang Proaktif: Membentuk gugus tugas untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan secara tuntas semua isu warisan dari sistem lama, untuk mencegahnya menjadi krisis di kemudian hari.
- Strategi Komunikasi yang Berkelanjutan: Melakukan edukasi publik secara proaktif mengenai perbedaan sistem lama dan baru, serta memberikan penjelasan yang cepat dan bernuansa ketika isu seperti kasus Ende muncul.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah dapat memastikan bahwa reformasi yang secara fundamental sudah baik ini tidak hanya berjalan efektif secara teknis, tetapi juga membangun kepercayaan publik yang kuat dan meningkatkan kesejahteraan para pendidik di seluruh Indonesia.



