Analisis Komparatif Distribusi Alokasi TKD 2026
pada Pemda di NTT
oleh: Dirgohaju Widodo - Kepala Bidang PPA II
Transfer Ke Daerah (TKD) merupakan instrumen strategis fiskal yang ditransfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan desentralisasi fiskal, mendanai kebutuhan belanja daerah, mengurangi kesenjangan fiskal dan memastikan penyediaan layanan publik yang memadai bagi masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut maka memahami pola distribusi alokasi TKD pada pemerintah daerah melalui analisis menjadi hal yang penting guna mengevaluasi pemerataan dan efektivitas kebijakan fiskal nasional. Adapun komponen utama TKD yang menjadi fokus analisis dalam tulisan ini, adalah DBH,DAU,DAK dan DD dengan penjelasan sebagai berikut :
- Dana Bagi Hasil (DBH): Alokasi dana yang bersumber dari pendapatan APBN tertentu yang dibagikan kepada daerah berdasarkan persentase, yang secara inheren mencerminkan kontribusi ekonomi atau sumber daya alam daerah tersebut terhadap pendapatan nasional.
- Dana Alokasi Umum (DAU): Alokasi dana bersifat block grant yang ditujukan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, sehingga menjadi penopang utama belanja operasional dan gaji aparatur pemerintah daerah.
- Dana Alokasi Khusus (DAK): Dana yang dialokasikan untuk mendanai kegiatan spesifik (fisik dan nonfisik) yang sejalan dengan prioritas pembangunan nasional, berfungsi sebagai instrumen pusat untuk mengarahkan kebijakan sektoral di daerah.
- Dana Desa (DD): Dana yang disalurkan langsung ke tingkat desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat, menjadikannya ujung tombak intervensi fiskal di tingkat akar rumput.
GAMBARAN UMUM ALOKASI TKD PROVINSI NTT
Data komposisi total alokasi TKD penting untuk mengidentifikasi prioritas pendanaan serta tingkat ketergantungan fiskal daerah terhadap masing-masing jenis transfer dari pemerintah pusat . Secara agregat, pada tahun 2026 Pemprov NTT beserta seluruh pemda Kab/Kota di wilayahnya akan menerima alokasi TKD sebesar Rp 21.481.622.046.000 , dengan rincian sebagai berikut:
Tabel rincian total alokasi TKD 2026 di NTT
| Jenis Transfer | Total Alokasi (dalam rupiah) |
| Dana Bagi Hasil | 73.396.614 |
| Dana Alokasi Umum | 13.758.359.420 |
| DAK Fisik | 267.129.484 |
| DAK Nonfisik | 5.028.139.637 |
| Dana Desa | 2.354.596.891 |
| TOTAL KESELURUHAN | 21.481.622.046 |
Berdasarkan data di atas, Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan komponen transfer dengan porsi terbesar, mencakup sekitar 64,05% dari total TKD. Komposisi ini menyiratkan tingginya ketergantungan pemerintah daerah di NTT pada dana transfer untuk membiayai belanja operasional rutin, seperti gaji ASN dan kegiatan pemerintahan sehari-hari. Sebaliknya, Dana Bagi Hasil (DBH) merupakan komponen terkecil, menunjukkan kontribusi sektor-sektor yang menjadi basis perhitungan DBH di provinsi ini relatif terbatas terhadap pendapatan negara secara keseluruhan.
ANALISIS KOMPARATIF ALOKASI TOTAL TKD PER KABUPATEN/KOTA
Ulasan ini untuk mengidentifikasi disparitas dalam alokasi total TKD yang diterima oleh setiap pemerintah daerah di NTT. Perbandingan ini diperlukan untuk memahami adanya potensi kesenjangan kapasitas fiskal antar daerah, yang pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan setiap daerah dalam menyelenggarakan layanan publik dan mendorong pembangunan lokal.
Tabel alokasi TKD 2026 pada Kabupatem/Kota di NTT
(mulai alokasi yang terbesar hingga yang terkecil)
| Peringkat | Nama Pemda | Total Alokasi TKD (dalam rupiah) |
| 1 | TTS | 1.416.537.752 |
| 2 | Kupang | 1.067.231.830 |
| 3 | Sikka | 1.062.529.947 |
| 4 | Sumba Timur | 1.018.980.116 |
| 5 | TTU | 1.002.556.404 |
| 6 | Flores Timur | 993.830.934 |
| 7 | Ende | 981.259.743 |
| 8 | Manggarai | 971.901.894 |
| 9 | Alor | 960.029.801 |
| 10 | Manggarai Timur | 944.946.154 |
| 11 | Sumba Barat Daya | 891.496.070 |
| 12 | Kota Kupang | 865.860.747 |
| 13 | Manggarai Barat | 839.867.968 |
| 14 | Ngada | 799.026.087 |
| 15 | Malaka | 782.719.348 |
| 16 | Lembata | 684.398.357 |
| 17 | Belu | 683.348.088 |
| 18 | Rote Ndao | 654.892.960 |
| 19 | Nagekeo | 607.704.667 |
| 20 | Sumba Barat | 512.372.755 |
| 21 | Sabu Raijua | 467.255.073 |
| 22 | Sumba Tengah | 453.604.053 |
Dari data di atas menunjukkan adanya kesenjangan fiskal yang sangat signifikan. Tiga penerima tertinggi adalah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Sikka. Di sisi lain, tiga penerima terendah adalah Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Sumba Barat. Alokasi yang diterima Kabupaten TTS secara presisi 3,12 kali lipat lebih besar dibandingkan alokasi untuk Kabupaten Sumba Tengah. Perbedaan drastis ini sangat dipengaruhi oleh formula alokasi yang mempertimbangkan variabel seperti jumlah penduduk, luas wilayah, tingkat kemiskinan, dan Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK), namun hal ini masih memerlukan telaah lebih lanjut. Untuk memahami komposisi di balik angka total tersebut, analisis selanjutnya akan merinci alokasi berdasarkan masing-masing jenis dana transfer.
ANALISIS RINCI BERDASARKAN JENIS DANA TRANSFER
1. Dana Alokasi Umum (DAU): Tulang Punggung Belanja Daerah. Dana Alokasi Umum (DAU) merupakan sumber pendanaan utama bagi pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi-fungsi dasar pemerintahan, terutama untuk belanja operasional seperti gaji pegawai. Oleh karena itu, distribusi DAU yang proporsional sangat penting untuk menjamin keberlangsungan layanan publik di seluruh wilayah NTT.
a. Tiga Kabupaten/Kota dengan Alokasi DAU Tertinggi:
- Kabupaten TTS (Rp 825.056.614)
- Kabupaten Sumba Timur (Rp 688.668.383)
- Kabupaten Sikka (Rp 687.561.305)
b. Tiga Kabupaten/Kota dengan Alokasi DAU Terendah:
- Kabupaten Sumba Tengah (Rp 291.143.905)
- Kabupaten Sabu Raijua (Rp 324.888.944)
- Kabupaten Sumba Barat (Rp 339.521.350)
Perbedaan signifikan dalam alokasi DAU ini mencerminkan variasi kebutuhan belanja antar daerah. Alokasi yang lebih tinggi kemungkinan besar berkorelasi dengan jumlah aparatur sipil negara yang lebih banyak, celah fiskal yang lebih besar antara kebutuhan dan potensi pendapatan daerah, serta formula alokasi lain yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
2. Dana Alokasi Khusus (DAK): Mendorong Prioritas Nasional di Daerah. Dana Alokasi Khusus (DAK), yang terdiri dari DAK Fisik dan Nonfisik, berfungsi sebagai instrumen pemerintah pusat untuk mengarahkan pendanaan ke program spesifik yang sejalan dengan prioritas pembangunan nasional. Alokasi DAK dapat menjadi gambaran kebutuhan sektoral di suatu daerah, seperti di bidang pendidikan, kesehatan, atau infrastruktur.
Setelah menggabungkan alokasi DAK Fisik dan Nonfisik, tiga Pemda dengan total DAK tertinggi adalah: Kabupaten TTS (Rp 369.759.896), Kabupaten Kupang (Rp 273.606.783), dan Kabupaten Manggarai Timur (Rp 254.524.118). Berdasarkan data DAK 2026 , dapat diinformasikan beberapa hal sebagai berikut :
- Kabupaten Manggarai tercatat tidak memiliki alokasi DAK Fisik sama sekali. Hal ini dapat mengindikasikan beberapa kemungkinan: usulan program infrastrukturnya tidak sejalan dengan prioritas nasional tahun 2026, keterbatasan kapasitas lokal dalam penyusunan proposal yang memenuhi syarat, atau adanya pergeseran strategi daerah untuk membiayai infrastruktur melalui sumber pendanaan lain.
- Penerima DAK Fisik tertinggi adalah Kabupaten Manggarai Timur (Rp 32.765.847), diikuti oleh Kabupaten TTS (Rp 25.017.313). Alokasi yang signifikan pada kedua kabupaten ini mengisyaratkan adanya proyek infrastruktur strategis berskala besar yang didukung pusat, serta lebih fokus pada sektor-sektor strategis seperti konektivitas, sanitasi, atau fasilitas pendidikan dan Kesehatan .
3. Dana Desa (DD): Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa. Dana Desa memegang peran strategis dalam membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa sehingga berdampak langsung pada peningkatan infrastruktur dasar, layanan sosial, dan ekonomi, serta menjadi upaya dalam pengentasan kemiskinan di wilayah perdesaan .
- Tiga Kabupaten Penerima DD Tertinggi:
- Kabupaten TTS (Rp 220.188.834)
- Kabupaten Ende (Rp 173.684.539)
- Kabupaten Flores Timur (Rp 152.943.547)
- Tiga Kabupaten Penerima DD Terendah:
- Kabupaten Sabu Raijua (Rp 48.598.451)
- Kabupaten Sumba Tengah (Rp 52.548.864)
- Kabupaten Sumba Barat (Rp 53.954.907)
Perlu diinformasikan bahwa khusus Kota Kupang tidak menerima alokasi Dana Desa. Hal ini sesuai dengan regulasi, karena statusnya sebagai pemerintah kota yang secara administratif tidak memiliki struktur pemerintahan desa di wilayahnya .
HASIL ANALISIS DAN IMPLIFIKASI KEBIJAKAN
Analisis data alokasi TKD tahun 2026 untuk Provinsi NTT menyajikan sejumlah observasi penting yang memiliki implikasi kebijakan . Berikut adalah hasil dari analisis yang telah dilakukan.
- Kesenjangan Fiskal yang Signifikan: Terdapat kesenjangan fiskal yang sangat lebar antara daerah penerima TKD tertinggi dan terendah. Kesenjangan ini terpersonifikasi pada kasus Kabupaten TTS (penerima tertinggi) dan Kabupaten Sumba Tengah (penerima terendah). Dominasi TTS disebabkan oleh posisinya sebagai penerima alokasi tertinggi untuk DAU dan Dana Desa, ditambah alokasi DAK Fisik yang sangat besar. Sebaliknya, Sumba Tengah berada di peringkat terendah untuk alokasi DAU dan Dana Desa. Kesenjangan ini dapat berimplikasi pada potensi ketimpangan pembangunan antar-wilayah.
- Dominasi Dana Alokasi Umum (DAU): DAU merupakan komponen terbesar dalam struktur TKD di NTT, mengindikasikan tingkat ketergantungan yang tinggi dari pemerintah daerah terhadap transfer pusat untuk mendanai operasional rutin. Kondisi ini berpotensi membatasi ruang fiskal daerah untuk mendanai inisiatif pembangunan yang murni berasal dari prioritas lokal, karena sebagian besar dana sudah terikat untuk belanja pegawai dan operasional.
- Variasi Alokasi Dana Spesifik (DAK & DD): Pola alokasi DAK dan DD secara jelas menunjukkan adanya perbedaan kebutuhan dan prioritas sektoral antardaerah. Alokasi DAK Fisik yang terkonsentrasi di beberapa kabupaten seperti Manggarai Timur dan TTS menandakan daerah fokus pada pembangunan infrastruktur strategis, sementara alokasi DD yang besar di kabupaten dengan jumlah desa yang banyak menegaskan pentingnya intervensi pembangunan di tingkat perdesaan .
- Kesimpulan
Berdasarkan analisis komparatif alokasi TKD tahun 2026 di Provinsi NTT menunjukkan adanya pola distribusi yang kompleks serta disparitas fiskal yang substansial antar kabupaten/kota. Dominasi DAU menegaskan peran sentral pemerintah pusat dalam menopang operasional keuangan daerah di provinsi NTT, sementara variasi dana spesifik seperti DAK dan Dana Desa mencerminkan prioritas pembangunan yang berbeda di setiap wilayah.
Data dan analisis yang disajikan dalam tulisan ini dapat menjadi gambaran dan bahan pertimbangan bagi para pemangku kepentingan guna merumuskan kebijakan yang lebih efektif, yang bertujuan untuk mendorong pemerataan fiskal, meningkatkan akuntabilitas penggunaan dana, dan pada akhirnya mempercepat pembangunan yang lebih merata di seluruh wilayah NTT .



