Kupang, 26 Maret 2018 - Dalam upaya untuk meningkatkan koordinasi dan penyamaan persepsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Propinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada hari selasa tanggal 20 Maret 2018. FGD tersebut dihadiri oleh 7 (tujuh) Pemda lingkup wilayah pembayaran KPPN Kupang, Bank penyalur KUR dan Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) penyalur UMi. Adapun Pemda dimaksud yakni Provinsi NTT, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Kabupaten Sabu, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Alor. Dari pihak Bank penyalur KUR diwakili oleh BPD NTT, Bank Mandiri, BRI dan BNI. Sedangkan dari LKBB penyalur UMi dihadiri oleh Pegadaian, PT. Permodalan Nasional Madani dan Koperasi Mitra Dhuafa.
FGD Penyaluran KUR, Pembiayaan UMi dan Penggunaan SIKP ini dibuka secara resmi oleh Plt. Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bapak Agus Mirsatya dan didampingi Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Bapak M Agus Lukman Hakim. Didalam sambutannya Plt. Kepala Kanwil menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada hadirin peserta FGD dan Pelatihan SIKP yang telah berkenan menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Diharapkan setelah mengikuti FGD ini maka progress upload data ke aplikasi SIKP dapat segera dilakukan sehingga penyaluran KUR maupun UMi dapat mencapai sasaran yang telah ditetapkan.
Selanjutnya acara dipimpin oleh Kepala Bidang PPA II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT dan dalam sambutannya mengemukakan bahwa Pemerintah memiliki Program Nawacita yang salah satunya bertujuan untuk mengentaskan kemiskinan. Dalam rangka mengentaskan kemiskinan maka dilaksanakan dengan mengadakan pemberian kredit program yang salah satunya adalah KUR. Tujuan adanya KUR antara lain adalah untuk memberikan lapangan kerja, meningkatkan perekonomian UMKM dan mengentaskan kemiskinan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 253/PMK.05/2016 tentang Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program diatur tugas dan peran Kanwil Ditjen Perbendaharaan, Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan lainnya. Kanwil Ditjen Perbendaharaan mendapat pelimpahan wewenang dalam bentuk delegasi untuk menandatangani Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah. Nota Kesepahaman dan/atau Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud memuat antara lain pelatihan SIKP dan monitoring pengunggahan data calon debitur oleh Pemerintah Daerah. Penandatanganan Naskah Komitmen Bersama Tentang Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program antara Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT dengan Pemerintah Provinsi NTT telah dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2016. Sampai saat ini seluruh Pemda telah memiliki hak akses SIKP kecuali Pemkab Kupang yang sedang dalam proses pembuatan hak akses. Selain itu Kanwil Ditjen Perbendaharaan juga melakukan monitoring dan evaluasi KUR.
Sedangkan dari sisi Pemda, Pemda memiliki kewajiban mengunggah data calon debitur potensial di wilayahnya. Pemangku kepentingan lainnya yaitu OJK dan Penyalur KUR, OJK berperan dalam menetapkan Bank/Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berminat menjadi penyalur KUR dan memenuhi pesyaratan sehat serta berkinerja baik. Sedangkan Penyalur KUR berkewajiban mengunggah data calon debitur, data akad kredit, data transaksi, data tagihan subsidi bunga, plafon penyaluran per wilayah. Pada Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro dilibatkan juga KPPN dalam melakukan monitoring dan evaluasi pembiayaan UMi berupa rekonsiliasi dokumen penyaluran dengan basis data SIKP.
Menurut data SIKP posisi 20 Maret 2018, Pemda di Provinsi NTT yang telah melakukan pengunggahan calon debitur potensial ke dalam SIKP adalah sebanyak 7 (tujuh) Pemda yakni Kabupaten Belu, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka, Kabupaten Lembata, Kabupaten Manggarai Barat dan Kabupaten Nagekeo. Adapun di wilayah pembayaran KPPN Kupang masih belum terdapat Pemda yang melalukan pengunggahan data calon debitur potensial ke SIKP. Untuk itu Kanwil DJPb Provinsi NTT mengadakan FGD dengan tujuan untuk mengidentifikasi hambatan ataupun kesulitan yang dihadapi oleh Pemda maupun pemangku kepentingan lainnya sehingga dapat mengambil langkah-langkah untuk mengatasi hambatan ataupun kesulitan yang dihadapi tersebut.
Materi yang disampaikan dalam FGD adalah terkait evaluasi Penyaluran KUR, UMi dan Penggunaan SIKP yang disampaikan oleh Kepala Seksi PPA II A. Dalam pemaparannya disampaikan bahwa pembiayaan UMi menyasar usaha yang belum dapat dijangkau oleh KUR yakni s.d. Rp 10juta. Terdapat perbedaan antara UMi dengan KUR yakni antara lain dari sisi Segmen Pasar, Plafon Pembiayaan, Profil End User, Pendampingan, Penyalur, Sumber Dana, Jaminan, dan Monitoring & Evaluasi. Adapun Pemda dapat berperan dalam penyaluran UMi yakni dengan menyediakan data calon nasabah dan dapat juga terlibat dalam sharing pendanaan dengan PIP sebagai Coordinated Fund. Pada tahun 2017, pola penyaluran UMi berupa penyaluran langsung melalui PT. Pegadaian dan PT. Permodalan Nasional Madani (PNM), dan penyaluran melalui lembaga linkage melalui PT. Bahana Artha Ventura (BAV) dan Koperasi yang memenuhi syarat.
Terkait penyaluran KUR, secara nasional targetnya mengalami kenaikan dari tahun 2016 s.d. 2018 namun penyalurannya ke pelaku UMKM mengalami penurunan. Hal tersebut dialami juga pada penyaluran KUR di NTT dimana di tahun 2017 mengalami penurunan baik itu dari sisi jumlah kredit maupun sisi jumlah debitur.
Terkait penggunaan SIKP, Pemda yang telah melakukan upload data calon debitur potensial baru mencapai 7 (tujuh) Pemda dari total 23 (dua puluh tiga) Pemda sehingga hal ini perlu untuk menjadi perhatian. Dari ketujuh Pemda yang sudah melakukan upload tersebut, yang terbanyak melakukan upload adalah Kab. Nagekeo.
Penyaluran UMi di NTT pada tahun 2017 menjangkau 2.959 debitur dengan jumlah penyaluran Rp6,63 miliar. Pada tahun 2018, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp.2,5 triliun untuk memperluas pembiayaan hingga mencapai paling sedikit 800.000 nasabah UMi. Dengan dana tersebut, diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah dan swasta untuk bekerja sama dengan PIP sehingga jangkuan pembiayaan UMKM lebih luas lagi.
Jumlah usaha mikro dilapisan bawah ini cukup signifikan, mencapai lebih dari 44 juta usaha atau sekitar 72,1 persen dari jumlah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) secara nasional. Untuk menjangkau jangkau target tersebut dengan cepat, program UMi tidak menciptakan skema dan lembaga baru namun menggunakan skema dan lembaga yang sudah ada yang memiliki kapasitas yang memadai dalam pembiayaan UMKM serta jaringan diseluruh wilayah Indonesia. Kondisi tersebut membuka peluang yang besar untuk keterlibatan swasta dan lembaga lain, baik domestik maupun internasional, untuk berpartisipasi dalam pembiayaan UMKM. Dengan semakin banyaknya pihak-pihak yang terlibat seperti pemerintah, BUMN, koperasi dan swasta maka program UMi dapat menjadi pendongkrak dalam perluasan dan pengembangan pembiayaan UMKM.
FGD pembiayaan Umi, penyaluran KUR dan penggunaan aplikasi SIKP tahun 2018 ditutup oleh Kepala Bidang PPA II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dalam penutupan tersebut sekali lagi disampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta FGD sehingga acara dapat berjalan dengan baik dan lancar. Diharapkan dengan adanya acara FGD ini akan mempererat jalinan kerjasama antara Kantor Wilayah DJPb Provinsi NTT dengan Pemerintah Daerah serta lembaga penyalur dalam penyaluran kredit program di NTT.