Membayar pajak menjadi kewajiban setiap orang atau badan, termasuk instansi pemerintahan. Pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan Indonesia untuk pembangunan dan juga infrastruktur. Dalam rangka memberi edukasi terkait Pelaksanaan Anggaran, Kewajiban Perpajakan, serta Meningkatkan Kepatuhan Pelaporan Pajak pada Instansi Pemerintah, KPP Kupang mengadakan "Sosialisasi dan Bimtek Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah" pada Selasa (6/6) di Aula lt 6 GKN Kupang.
Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Bapak Catur Ariyanto Widodo, Kepala Kanwil DJPb NTT dengan mengundang 43 Bendahara Satuan Kerja Pemda Prov. NTT. Kegiatan tersebut merupakan Kolaborasi Kemenkeu Satu dalam Join Penerimaan yang juga menghadirkan narsumber dari KPPN Kupang.
Selengkapnya di Sosialisasi Penerbitan SPM dan Bimtek Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah Bersama KPP Kupang