Salah satu tindak lanjut dari penyelesaian permasalahan kualitas data, maka Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengeluarkan Perdirjen Nomor PER-8/PB/2023 untuk membantu Koordinator Wilayah Pengelola Keuangan bisa menjaga dan memperbaiki kualitas data kedepannya.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan mekanisme pelaksanaan rekonsiliasi, kualitas data, penyampaian laporan keuangan, hingga sanksi ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan keuangan.
Dalam hal ini diharapkan supaya seluruh pegawai mengetahui tata cara penyelesaian permasalahan sebelum penyusunan laporan keuangan agar memiliki kualitas data yang akurat dan akuntabel.
Selengkapnya di GKM Internalisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-8/PB/2023 dan Persiapan Penyusunan LK UAPPA-W triwulan III tahun 2023