Sesuai Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tujuan keterbukaan informasi publik antara lain mewujudkan penyelengaraan negara yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Kanwil DJPb Provinsi NTT sebagai Badan Publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik. Oleh karena itu dalam rangka memberikan informasi dan pemahaman kepada para pegawai terkait keterbukaan informasi publik, pada (07/02) dilaksanakan Gugus Kendai Mutu Keterbukaan Informasi Publik- PPID.
Dengan adanya GKM ini, diharapkan para pegawai dapat mengetahui pihak-pihak dalam keterbukaan informasi publik, informasi apa saja yang wajib disediakan dan diumumkan serta memahami alur permintaan informasi Publik.
Selengkapnya di GKM Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik-PPID