
Poltekkes Kupang telah ditetapkan sebagai instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) sejak tahun 2019 berdasarkan keputusan menteri keuangan. Untuk itu, Poltekkes Kupang mempunyai kewajiban melakukan penilaian tingkat maturitas secara mandiri (self-assessment) satu kali dalam satu tahun. Tujuannya untuk mengukur tingkat kedewasaan/kematangan manajemen dalam mengelola BLU guna mencapai tujuan dan menyelenggarakan tata kelola yang baik.
Kanwil DJPb Prov. NTT berkesempatan melakukan evaluasi hasil penilaian tingkat maturitas tahun 2022 serta melaksanakan pendampingan dalam rangka perekaman dan pemenuhan dokumen pendukung penilaian tingkat maturitas tahun 2023 yang diselenggarakn pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 di ruang rapat Poltekkes Kupang.
Dari kegiatan ini, diharapkan hasil penilaian tingkat maturitas tahun 2023 mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Selengkapnya di Pembinaan Satker BLU – Pendampingan Self Assessment Maturity Rating



