Kanwil DJPb Prov. NTT dalam pelaksanaan tugas Treasury, Regional Economist dan Financial Advisory (TREFA) pada tahun 2024 ini mendapatkan tugas tentang harmonisasi kebijakan fiskal nasional yakni antara belanja pemerintah pusat dan daerah. Salah satu wujud pelaksanaan tugasnya adalah dengan penyelarasan antara KUA PPAS dan KEM PPKF.
Tugas ini tidak akan hanya dilaksanakan oleh Kanwil DJPb Prov. NTT, tetapi juga oleh KPPN. Karena itu untuk meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi dilaksanakan internalisasi terkait harmonisasi kebijakan fiskal nasional dalam rangka penyelarasan hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah.
Kegiatan dilaksanakan pada Selasa (20/8) bertempat di Aula KPPN Ende dan diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Ende. Kepala Bidang PPA II, Bpk Edy Purwanto hadir sebagai narasumber yang membawakan materi terkait penyelarasan KUA PPAS dan KEM PPKF.
Internalisasi ini diharapkan kedepannya dapat menciptakan keselarasan, meningkatkan pemahaman dan menyamakan persepsi terkait kebijakan fiskal nasional yakni antara belanja pemerintah pusat dan daerah.
Selengkapnya di Internalisasi Kebijakan Fiskal Nasional dalam rangka penyelarasan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah