Kanwil Ditjen Perbendaharaan mendapatkan amanat tugas untuk melakukan penilaian keselarasan antara rancangan KUA PPAS serta KEM PPKF Regional untuk seluruh Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional bahwa penyelarasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) untuk kabupaten/kota harus selaras.
Langkah awal pelaksanaan penilaian keselarasan adalah dengan peningkatan pemahaman tentang KUA PPAS dan KEM PPKF bersama seluruh pemerintah daerah di NTT. Oleh karena itu Kanwil DJPb melaksanakan โSosialisasi Kebijakan Fiskal Tahun 2025 dan Harmonisasi KUA PPAS & KEM PPKFโ pada Kamis (12/9).
Kegiatan diikuti oleh perwakilan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) masing-masing kabupaten/kota. Hadir sebagai narasumber adalah Local Expert Mitra Kanwil DJPb Prov. NTT. Dr. Rolland E. Fanggidae yang menyampaikan materi tentang Arah dan Strategi Kebijakan Fiskal 2025. Narasumber kedua adalah Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Prov. NTT, Bpk Edy Purwanto yang menyampaikan materi tentang Penyelarasan Kebijakan Fiskal Pusat dan Daerah.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman bagi pemerintah daerah serta terciptanya KUA PPAS serta KEM PPKF yang selaras.
Selengkapnya di Sosialisasi Kebijakan Fiskal Tahun 2025 dan Harmonisasi KUA PPAS & KEM PPKF