Selasa (14/01), Kanwil DJPb Provinsi NTT menggelar Diseminasi Regulasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025 yang dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Tenaga Pendamping Profesional, serta Kepala Desa dari seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terkait kebijakan terbaru pengelolaan dana desa guna mendukung pengelolaan keuangan yang akuntabel dan berkelanjutan.
Hadir sebagai narasumber, Deputi Perwakilan Bank Indonesia, Bapak Pratyaksa Candraditya, menyampaikan materi tentang penguatan ekonomi desa melalui optimalisasi peran BUM Desa. Program-program inovatif yang melibatkan BUM Desa diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Melalui kolaborasi yang kuat antara Kanwil DJPb NTT, pemerintah desa, dan mitra terkait, diseminasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan dana desa dan menciptakan tata kelola yang semakin baik. Semoga desa-desa di NTT semakin mandiri, sejahtera, dan berdaya saing!
Selengkapnya di Diseminasi Regulasi Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025