
Hallo #Sobat_Tyflo!
Alokasi Dana Desa untuk di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Tahun 2025 mencapai Rp2,69 triliun untuk 3.137 desa. Sampai dengan 20 Juni 2025, telah dilakukan realisasi/ penyaluran sebesar Rp1,47 triliun atau setara 54,59% dari total alokasi.
📌 Tahap I telah disalurkan 100% kepada desa-desa yang telah memenuhi seluruh persyaratan salur, dengan nilai realisasi mencapai Rp1,42 triliun.
📌 Untuk Tahap II, baru terealisasi sebesar 3,9% atau senilai Rp49,99 miliar, disalurkan kepada 122 desa yang telah memenuhi ketentuan.
Penyaluran Dana Desa Tahap II akan terus berlanjut kepada desa-desa yang telah memenuhi seluruh persyaratan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam kaitannya dengan impelementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), Bupati/Wali Kota menyampaikan dokumen
melalui aplikasi OM-SPAN, yaitu:
1️⃣ Akta pendirian badan hukum KDM atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke
notaris; dan
2️⃣ Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk modal awal KDMP yang ditujukan kepada
Menteri Keuangan.
Dana Desa Tahap II juga dapat dimanfaatkan sebagai modal awal pembentukan KDMP, yang menjadi
salah satu strategi dalam mewujudkan desa yang tangguh dan mandiri secara pangan.
Mari bersama dorong percepatan penyaluran Dana Desa, pastikan pemanfaatannya tepat
sasaran, dan bangun desa yang mandiri, produktif, serta sejahtera! 🌾🌱
Selengkapnya di Penyaluran Dana Desa Provinsi NTT Periode s.d 20 Juli 2025



