Hallo #Sobat_Tyflo!
Sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pembayaran atas beban APBN menggunakan Kartu Pemerintah Domestik (KPD), merujuk pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022, Kanwil DJPb Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Penggunaan CMS Rekening Virtual Satuan Kerja Tahun Anggaran 2025 pada Jumat, 25 Juli 2025.
Kegiatan ini menjadi forum komunikasi dan koordinasi antara Kanwil DJPb, seluruh Kepala KPPN lingkup Provinsi NTT, serta perwakilan dari empat bank Himbara: Bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Dalam forum ini, dibahas berbagai dinamika dan tantangan implementasi CMS oleh satuan kerja, termasuk pengawasan transaksi serta optimalisasi pemanfaatan fitur rekening virtual dalam mendukung digitalisasi pembayaran pemerintah.
Melalui sinergi yang terjalin erat antara Ditjen Perbendaharaan dan mitra perbankan, diharapkan pelaksanaan transaksi pemerintah menjadi semakin efisien, transparan, dan akuntabel.
Selengkapnya di FGD Evaluasi Penggunaan CMS Rekening Virtual Satuan Kerja TA. 2025