
Halo #Sobat_Tyflo,
Dalam rangka memastikan akurasi data penerimaan iuran wajib pemerintah daerah sesuai ketentuan PMK No. 51/PMK.02/2024, Kanwil DJPb Provinsi NTT mengambil bagian dalam kegiatan Rekonsiliasi Iuran Wajib BPJS Kesehatan Pemda Triwulan II Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Senin (25/08).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Cabang Kupang untuk memperkuat sinergi pengelolaan kewajiban Pemda, meningkatkan integritas data, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program jaminan sosial.
Melalui koordinasi yang solid, diharapkan pengelolaan iuran wajib semakin tertib dan mendukung keberlanjutan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Selengkapnya di Rekonsiliasi Iuran Wajib BPJS Kesehatan Pemda TW II Tahun 2025



