
Halo #Sobat_Tyflo,
Senin (13/10), Kanwil DJPb Provinsi NTT menerima kunjungan kerja Anggota Komite IV DPD RI, Ibu Hilda Manafe, S.E., M.M., dalam rangka diskusi dan permintaan data informasi terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan fokus pada pengawasan atas penerimaan asli daerah (PAD).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kanwil DJPb NTT ini dihadiri pula oleh tim dari Bapperinda Provinsi NTT, dan menjadi ruang dialog konstruktif dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif, pemerintah daerah, dan instansi pengelola fiskal.
Melalui diskusi ini, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata kelola keuangan pusat dan daerah, serta optimalisasi penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi NTT.
Selengkapnya di Kunjungan Kerja Anggota Komisi IV DPD RI



