Tahukah kamu jika gratifikasi dapat hadir dalam keseharian maupun lingkungan kerja dimana sobat berada ?
Ya, gratifikasi dapat hadir dalam bentuk uang, barang, komisi, dan fasilitas lainnya yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab kita.
Dalam rangka pencegahan pemberian gratifikasi, Kanwil DJPb NTT mengeluarkan himbauan mengenai larangan menerima gratifikasi khususnya dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444H. Seluruh Pejabat, Pegawai dan PPNPN berkomitmen untuk menolak segala bentuk gratifikasi baik langsung maupun tidak langsung.
Yuk kita wujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta berperan aktif dalam mewujudkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersih dari korupsi ?.