Sebagai rangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi penyaluran Transfer ke Daerah (TKD), setelah sebelumnya dilakukan di Kabupaten Malaka. Di kesempatan kedua ini (14/7), kami berkunjung ke Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Kegiatan berupa FGD diikuti oleh Sekretaris Daerah, Fransiskus Bait Fay beserta pejabat/pegawai dari Badan Keuangan dan Aset Daerah, Inspektorat Daerah dan OPD pengelola DAK Fisik Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Kanwil DJPb NTT menyoroti kinerja pengelolaan DAK fisik pada Kabupaten TTU yang belum melakukan penyaluran sampai saat ini. Kanwil mendorong seluruh perangkat daerah melakukan percepatan pengelolaan DAK Fisik, terutama pemenuhan syarat penyaluran DAK Fisik tahap I ke KPPN yang batas waktunya semakin dekat 21 Juli 2023 mendatang.
Melalui kegiatan ini, Kanwil mengevaluasi berdasarkan data kinerja penyaluran DAK Fisik per bidang dan subbidang, lalu mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dengan menggali informasi dari diskusi bersama perangkat daerah. Berdasarkan hal tersebut, Kanwil DJPb NTT memberikan berbagai rekomendasi agar pengelolaan DAK Fisik dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu.
Selengkapnya di Monev Penyaluran Transfer ke Daerah di Kab. TTU.




