
Ditjen Perbendaharaan bekerja sama dengan PT Taspen telah mengembangkan fitur
pembuatan kode billing penerimaan PFK secara otomatis, dan telah tersedia pada TBS.
Sesuai Pasal 42 Perdirjen nomor PER-17/PB/2021 tentang Tata Cara Penerbitan Kode Billing Penerimaan Negara Lainnya melalui Billing Perbendaharaan, mengatur bahwa pembuatan kode billing secara otomatis wajib dilaksanakan oleh Pemda paling lambat bulan Februari 2023.
Berdasarkan hasil monitoring gaji induk bulan Januari s.d April 2024 atas data setoran BPJS,
dan Taspen Pemda yang telah disampaikan, masih terdapat 4 Pemda lingkup Provinsi NTT
yang belum mengunakan TBS.
Dalam rangka mengakselerasi implementasi Treasury Billing System (TBS) oleh Pemda lingkup Provinsi NTT, Kanwil DJPb Provinsi NTT mengadakan Diskusi Implementasi Treasury Billing System (TBS) oleh Pemerintah Daerah lingkup Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur yang bekerja sama dengan PT. Taspen pada Selasa, 7 Mei 2024 secara online melalui Zoom Meeting.
Diskusi tersebut menghasilkan respon positif dari berbagai pihak terkait, sehingga dengan bantuan Taspen Kupang, seluruh Pemda pada lingkup Kanwil DJPb Provinsi NTT sudah dapat menggunakan TBS dan akan mengoptimalkan penggunaan TBS tersebut pada bulan yang akan datang.
Selengkapnya di Implementasi Treasury Billing System



