
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan instansi vertikal setingkat unit eselon II yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal perbendaharaan. Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari :
1) Bagian Umum;
2) Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I (PPA I);
3) Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II (PPA II);
4) Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal (SKKI);
5) Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan (PAPK); dan
6) Kelompok Jabatan Fungsional.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada link berikut: https://drive.google.com/file/d/15SFR3VNGd1Eo5VrIyNyLrrY6vw9aGIg2/view?usp=sharing
Sesuai dengan PMK Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Perbendaharaan :


SEJARAH SINGKAT
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan merupakan unit instansi vertikal dari Ditjen Perbendaharaan yang sebelumnya merupakan unit vertikal dari Ditjen Anggaran. Pembentukan Kantor Wilayah Ditjen Anggaran pada awalnya merupakan penyempurnaan dari jawatan perbendaharaan dan kas-kas negara, yakni berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tanggal 17 April 1975 tentang pembentukan 11 Kanwil Ditjen Anggaran di beberapa ibukota propinsi yang membawahi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN). Kantor Wilayah XXII Ditjen Anggaran Kupang sendiri terbentuk pada tahun 1990 setelah sebelumnya KPN dan KKN Kupang berada di bawah Kanwil VIII Ditjen Anggaran Denpasar . Pada saat reorganisasi Departemen Keuangan tahun 2004 sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan No.302/KMK.01/2004 tentang susunan organisasi Departemen Keuangan, maka berubahlah Kanwil XXII Ditjen Anggaran Kupang menjadi Kantor Wilayah XXII Dtijen Perbendaharaan Kupang yang bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan membawahi semua Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur yang berjumlah 6 (enam) KPPN.
SEKILAS KANTOR
Pertama kali dibentuk pada tahun 1990 hingga sekarang, Kanwil XXII Ditjen Perbendaharaan Kupang (dahulu Ditjen Anggaran) berlokasi di Gedung Keuangan Negara (GKN) Jl. Eltari II Walikota Baru - Kupang. Saat ini selain Kanwil XXII Ditjen Perbendaharaan Kupang, GKN juga ditempati oleh instansi lainnya di lingkungan Departemen Keuangan. Lantai 2 ditempati KPPN Kupang, Lantai 3 ditempati oleh Kanwil XXII DJPBN Kupang, lantai 4 ditempati KP2LN Kupang dan lantai V ditempati Oleh KPP Pratama Atambua. Kanwil XXII Ditjen Perbendaharaan Kupang terdapat fasilitas tempat tinggal bagi para pelaksana dan para kepala seksi di 2 (dua) tempat. Bagi pelaksana dan tamu disediakan mess perbendaharaan yang memiliki kamar yang cukup dengan memanfaatkan ex gedung Kantor Kas Negara yang lama, terletak di jalan Soeprapto, Kelurahan Oebobo. Bagi kepala seksi disediakan rumah dinas yang terletak di 2 (dua) lokasi yaitu di alamat Jl. Soeprapto, kel. Oebobo dan jalan gedung keuangan Negara , kel. Walikota, tepatnya dibelakang Gedung Keuangan Negara Kupang.
WILAYAH KERJA
Saat ini Kantor Wilayah XXII Ditjen Perbendaharaan Kupang membawahi 6 (enam) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang tersebar di beberapa Kabupaten/Kota dalam wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur, yaitu:
|
1. |
KPPN Kupang |
Tipe A1 |
|
2. |
KPPN Atambua |
Tipe A2 |
|
3. |
KPPN Larantuka |
Tipe A2 |
|
4. |
KPPN Waingapu |
Tipe A1 |
|
5. |
KPPN Ende |
Tipe A2 |
|
6. |
KPPN Ruteng |
Tipe A2 |