Dalam rangka mendukung program penanganan dampak inflasi, daerah menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial (perlinsos) untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022, belanja wajib yang dianggarkan sebesar 2 persen bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana ditetapkan dalam Perpres mengenai rincian APBN TA 2022.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Syaiful, menjelaskan bahwa pemerintah meluncurkan tiga jenis bantalan sosial yang terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 20,6 juta masyarakat lapisan bawah sebesar Rp600 ribu per keluarga per bulan; Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 16 juta pekerja, sebesar Rp600 ribu per kepala per bulan; dan belanja wajib perlinsos sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum, yang dikelola oleh pemda-pemda di seluruh Indonesia.
"Belanja wajib perlinsos sebesar 2% dari DTU ini adalah untuk penyaluran DAU dan DBH bulan Oktober, November, Desember.” kata Syaiful.
Belanja wajib perlinsos tersebut antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah, serta nelayan. Kemudian untuk penciptaan lapangan kerja, serta pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.
Dari data Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan, total belanja wajib perlinsos yang dianggarkan oleh 25 pemda di Sulsel senilai Rp113 Miliar atau mencapai 2,3% dari DTU yang diperhitungkan sebesar Rp4,92 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk Bantuan Sosial senilai Rp33,3 miliar; program penciptaan lapangan kerja Rp25,4 miliar; subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah senilai Rp8,3 miliar; serta Rp45,9 miliar lainnya untuk program perlindungan sosial lainnya.
“Pemda selanjutnya berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan anggaran belanja wajib perlinsos tersebut setiap bulannya ke Kementerian Keuangan. Ini menjadi syarat peyaluran DAU bulan berikutnya atau DBH triwulan IV” terang syaiful.
Diharapkan anggaran perlindungan sosial ini dapat menguatkan ekonomi di daerah dan meningkatkan daya beli masyarakat yang kemungkinan terdampak karena penyesuaian harga BBM