Kerangka kerja pelaksanaan APBN Tahun 2023 telah resmi diterima oleh seluruh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah. Bertempat di Ruang Rapim Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, pada hari Kamis, tanggal 1 Desember 2022, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran/DIPA) K/L dan Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 disampaikan secara simbolis oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, dan didampingi oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Syaiful. Penyerahan secara simbolis tersebut diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja KL dan Pimpinan Kepala Daerah lingkup wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Pada kesempatan tersebut, disampaikan pula penghargaan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 (Audited) kepada 23 (dua puluh tiga) pemerintah daerah (pemda) serta penghargaan khusus bagi 14 (empat belas) pemda yang berhasil meraih opini WTP selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
DIPA K/L serta Daftar Alokasi TKD menjadi landasan penting dalam menjalankan kebijakan fiskal pemerintah di tahun 2023. Disamping itu, DIPA K/L dan Daftar Alokasi TKD 2023 juga menjadi acuan bagi para pimpinan satuan kerja dan kepala daerah dalam melanjutkan berbagai program pembangunan regional Sulawesi Selatan dengan fokus terhadap pemulihan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang terus meningkat.
Perkembangan Ekonomi 2022 dan Proyeksi Perekonomian 2023
Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah memberikan pelajaran berharga berupa kesiapsiagaan dalam menghadapi kemungkinan munculnya pandemi di masa datang. Dalam 3 (tiga) tahun terakhir, perekonomian nasional dan regional mampu bertahan dan bangkit lebih baik menuju kondisi yang sustainable. Sinyal positif tersebut telah ditunjukkan melalui pertumbuhan ekonomi regional Sulawesi Selatan yang relatif stabil, dan pada Triwulan III tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan (y-on-y) mencapai 5,67%, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi nasional (y-on-y) sebesar 5,72%.
Momentum pertumbuhan tersebut harus tetap terjaga dengan baik melalui sinergi seluruh pihak, termasuk peran aktif masyarakat mendukung seluruh kebijakan dan program- program strategis pemerintah. Modal dasar stabilitas perekonomian dan iklim sosial yang terus tumbuh baik di tahun 2022 akan menjadi buffer (penyangga) dalam menjalankan pemerintahan di tahun 2023.
Menuju tahun 2023, perekonomian Indonesia berada dalam bayang-bayang resesi global. Kondisi tersebut perlu dilakukan langkah-langkah mitigasi melalui strategi kebijakan Keuangan Negara yang responsif dan adaptif. Sinergi kebijakan fiskal dan moneter perlu terus ditingkatkan. Bauran kebijakan fiskal dan moneter akan mendukung ketahanan fundamental perekonomian nasional. Kerangka kebijakan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 juga menjadi landasan strategis dalam menjalankan kebijakan fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara koordinatif. Dengan demikian, peran aktif pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian dan tingkat kesejahteraan masyarakat akan meningkatkan persepsi positif masyarakat, sehingga optimisme akan tetap tumbuh di tahun 2023.
Pokok-Pokok APBN 2023 dan Alokasi APBN 2023 Regional Sulawesi Selatan
APBN Tahun 2023 mengambil tema “Optimis dan Tetap Waspada”. Tema tersebut menunjukkan kerangka pikir arsitektur APBN 2023 yang aktif, produktif, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent). Upaya pemerintah untuk meningkatkan produktivitas melalui transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan instrumen fiskal APBN 2023 akan difokuskan terhadap 5 agenda utama yaitu:
- Penguatan kualitas sumber daya manusia unggul yang produktif, inovatif dan berdaya saing melalui peningkatan kualitas pendidikan dan sistem kesehatan serta akselerasi reformasi sistem perlindungan sosial;
- Akselerasi pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, khususnya pembangunan infrastruktur di bidang energi, pangan, konektivitas, dan Information and Communication Technology;
- Pemantapan efektivitas implementasi reformasi birokrasi dan simplifikasi regulasi;
- Pelaksanaan revitalisasi industri, dengan mendorong hilirisasi untuk mendorong peningkatan aktivitas ekonomi yang bernilai tambah tinggi dan berbasis ekspor;
- Mendorong pembangunan dan pengembangan ekonomi
Belanja Negara dalam APBN tahun 2023 disepakati sebesar Rp3.061,2 Triliun, yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.246,5 Triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp814,7 Triliun. Sementara, defisit APBN 2023 ditetapkan sebesar 2,85% dari PDB. Defisit APBN tersebut secara konsisten mengalami penurunan, dimana pada APBN 2020 sebesar 6,14%, APBN 2021 sebesar 4,57%, dan APBN 2022
sebesar 4,50%.
Dari total belanja negara tahun 2023, Rp52,77 Triliun dialokasikan bagi Provinsi Sulawesi Selatan yang terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp23,11 Triliun dan alokasi TKD sebesar Rp29,66 Triliun. Pagu belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada 43 K/L yang terdiri dari 760 satuan kerja (Satker). Dari alokasi tersebut, Belanja Barang dan Belanja Modal memiliki porsi sebesar 61,58% atau sebesar Rp14,23 Triliun, sedangkan sisanya terdiri dari Belanja Pegawai dan Belanja Bantuan Sosial.
Selanjutnya, alokasi TKD untuk pemerintah daerah terdiri beberapa komponen. Komponen Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp948,64 Miliar (3,20%), Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp18,42 Triliun (62,10%), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp2,45 Triliun, DAK Non Fisik sebesar Rp5,63 Triliun, Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp218,64 Miliar (0,74%), serta Dana Desa sebesar Rp1, 99 Triliun (6,71%).
Untuk memastikan pelaksanaan APBN 2023 dapat menjadi alat kebijakan fiskal yang memadai, maka diperlukan adanya upaya bersama-sama untuk memastikan pelaksanaan anggaran hingga pertanggungjawabannya dijalankan secara sinergi, berkualitas, profesional dan akuntabel. Beberapa highlight dalam persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2023 perlu memastikan beberapa hal, antara lain:
- Percepatan proses pengadaan barang dan jasa/lelang;
- Percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa;
- Penetapan pejabat perbendaharaan (KPA, PPK, Bendahara, PPSPM), apabila terdapat