Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Salah satu kebijakan Dana Desa 2024 digunakan untuk memberdayakan masyarakat dan mendukung pembangunan keberlanjutan fokus dan prioritas pemanfaatan Dana Desa dalam rangka mendukung program pencegahan dan penurunan stunting skala Desa. Sehingga Dana Desa Tahun 2024 dapat dimanfaatkan untuk penanganan stunting yang menjadi masalah nasional.
Berdasarkan PMK 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa TA 2024, Dana Desa dialokasikan menjadi 2 yaitu DD Earmark dan Nonearmark. Pengalokasian Dana Desa untuk stunting sendiri masuk kedalam DD yang ditentukan penggunaannya (earmark). Dana Desa Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 dialokasikan untuk stunting sebesar Rp185,06 miliar dari total alokasi DD yg sebesar 1,52 T. Kab. Parimo menjadi pemda dengan alokasi DD stunting terbesar yakni Rp39,83 miliar. Pemerintah Desa harus memperhatikan Dokumen Persyaratan penyaluran Dana desa earmark secara lengkap dan benar agar penyaluran dana desa khususnya untuk stunting dapat disalurkan secara tepat waktu. Perlu kami sampaikan bahwa terkait penanganan stunting juga menjadi tujuan penggunaan dana TKD lainnya yaitu dana insentif fiskal yang mana bagi daerah yang mendapat insentif fiskal penggunaanya ditujukan untuk Dana Insentif Daerah TAYL digunakan untuk Pengendalian inflasi, penurunan stunting, peningkatan inflasi dan penurunan kemiskinan.
Berdasarkan PMK 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa TA 2024, Dana Desa adalah bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Pelaporan Dana Desa oleh pemerintah desa difasilitasi oleh aplikasi yang disediakan oleh Ditjen Perbendaharaan, melalui aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). Laporan terkait penggunaan Dana Desa, dikumpulkan, dikonsolidasi, diverifikasi, diinput, dan diunggah oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku koordinator pemerintah desa. Dari laporan yang diunggah dan diinput tersebut, KPPN selaku KPA Penyalur Dana Desa akan memverifikasi dan memvalidasinya untuk kemudian akan dibuatkan surat perintah pembayaran yang ditujukan kepada KPPN selaku Kuasa BUN. Apabila laporan tersebut berhasil diverifikasi dan divalidasi, maka penyaluran DD tahap selanjutnya akan disalurkan ke Rekening Kas Desa.
Desa yang memperoleh Dana Desa Tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tengah sebanyak 1842 desa. Desa yang mendapat alokasi tertinggi di Sulawesi Tengah adalah Desa Pebounang, Kecamatan Kalasa Kab. Parigi Moutong sebesar Rp2,04 miliar. Sedangkan desa yang mendapat alokasi terendah di Sulawesi Tengah adalah Desa Tanjung Pude, Kecamatan Una-una Kab.Tojo Una-una sebesar Rp579,49 Juta. Rata-rata dana desa yang didapatkan setiap desa di Provinsi Sulawesi Tengah sebesar Rp824,73 miliar. Kab. Parigi Moutong mendapat alokasi dana desa stunting terbesar karena hal ini sejalan dengan kabupaten tersebut yang merupakan kabupaten yang mendapat alokasi dana desa terbesar di Provisi Sulawes Tengah yang disalurkan untuk 278 desa. selain itu dikarenakan, pencapaian penurunan stunting di Parimo tahun 2023 belum optimal yang mana di RPJMD Parimo angka stunting ditargetkan sebesar 20% namun, kondisi terkini mencapai 28%.
Dana Desa pada Provinsi Sulawesi Tengah s.d 31 Agustus 2024 sudah tersalurkan sebesar Rp1,32 triliun atau 86,97% dari pagu sebesar Rp1,52 triliun. Jadi masih sekitar Rp194,63 miliar lagi untuk mencapai penyaluran Dana Desa 100%. Bila dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya, penyaluran Dana Desa s.d. akhir TA 2023 mencapai 99,61% atau sebesar Rp1,561 triliun dari yang dialokasikan sebesar Rp1,563 Triliun.
Secara keseluruhan, penyaluran dana desa ada Sulawesi tengah berjalan dengan baik. Namun masih ada kendala yang perlu diperhatian seperti, lambatnya desa dalam menyampaikan laporan persyaratan penyaluran DD atau penyampaiannya mendekati deadline ke KPPN, kompetensi beberapa perangkat pemda dan kepala desa yang perlu ditingkatkan, terutama dalam hal pengelolaan keuangan desa serta penguasaan teknologi informasi, keterbatasan sarpas yang kurang memadai, khususnya jaringan internet untuk desa yang susah sinyal sehingga aplikasi pengelolaan keuangan desa lambat untuk diakses, dan masih adanya penyalahgunaan dana desa oleh aparat desa, sehingga berakibat penyaluran dana desa terhambat.
DJPb selaku Treasurer dan Regional Chief Economist (RCE) mempunyai peran strategis untuk mengawal setiap kebijakan penyaluran TKD, dimana Kanwil dan KPPN di daerah akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pemda, memperkuat fungsi monitoring dan evaluasi pelaksanaan TKD, serta membangun sinergi yang sangat baik dengan Pemda apabila terdapat tantangan dan kendala dalam implementasi penyaluran dan penggunaan Dana Desa.

