Jalan Tanjung Dako No 15 

Profil

Sejarah Kanwil DJPb

Sejarah dan Letak Geografis

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisi, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah menyelenggarakan fungsi :

  1. Penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
  2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
  3. Penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
  4. Pembinaan teknis sistem akuntansi;
  5. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
  6. Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
  7. Pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU);
  8. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  9. Pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman, dan kredit program di daerah;
  10. Pelaksanaan dukungan penyelenggaraab sertifikasi bendahara;
  11. Pelaksanaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah
  12. Pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahata Umum Negara (BUN);
  13. Pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
  14. Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  15. Pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP);
  16. Pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK);
  17. Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  18. Pelaksanaan kepatuhan internal; dan
  19. Pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah.

Struktur organisasi Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan adalah sebagai berikut:

  1. Bagian Umum
  2. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I;
  3. Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II;
  4. Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan;
  5. Bidang Supervisi KPPN dan Kepatuhan Internal; dan
  6. 4 (empat) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang berada di Provinsi Sulawesi Tengah.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search