KARTU KREDIT DAN TERTIB APBN
Oleh: Abdul Yusuf
Mulai 1 Juli 2019 ini Kementerian Keuangan menerapkan kebijakan baru dalam pembayaran APBN yaitu penggunaan kartu kredit. Salah satu inspirasi kebijakan kartu kredit muncul beberapa tahun lalu ketika rombongan Presiden RI melakukan lawatan ke luar negeri dan perlu membawa uang kas yang jumlahnya banyak untuk membayar keperluan dinas selama di manca negara. Membawa uang tunai dalam jumlah banyak ke luar negeri menimbulkan kerumitan terkait regulasi imigrasi dan kepabeanan. Disamping itu konversi uang tunai rupiah ke mata uang asing terkait juga membuat komplikasi tersendiri dalam penggunaan kurs-nya. Muncul gagasan untuk menggunakan kartu kredit dalam lawatan ke mancanegara untuk menghilangkan berbagai komplikasi tersebut.
Menjelang jatuh tempo dimulainya kebijakan kartu kredit pemerintah, tulisan ini akan menunjukkan bahwa kartu kredit dalam belanja APBN justru akan membuat belanja lebih tertib sehingga kualitas belanja dapat ditingkatkan.
Selama ini belanja APBN selalu dilakukan dengan tunai. Untuk membayar tagihannya, pemerintah mentransfer langsung dana dari kas negara ke rekening penerima atau melalui bendahara di masing-masing instansi satuan kerja. Pembayaran melalui bendahara dilakukan untuk belanja sampai dengan nilai 50 juta dan biasanya untuk keperluan operasional kantor. Untuk itu bendahara mendapatkan uang persediaan dari kas negara. Uang tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada Bendahara Umum Negara setelah dibelanjakan paling kurang 50 persen dalam tempo 30 hari kalender.
Saat ini terdapat lebih kurang 22 ribu satuan kerja pengguna APBN di seluruh Indonesia yang masing-masing memiliki satu bendahara pengeluaran. Kementerian Keuangan mencatat sekitar 7 trilyun dana APBN dikelola oleh bendahara setiap bulannya. Walaupun upaya dari Kementerian Keuangan untuk mendorong seluruh bendahara untuk mempertanggungjawabkan uang persediaan tepat waktu, ada beberapa risiko bahwa uang yang dipegang bendahara digunakan untuk hal-hal selain keperluan dinas.
Risiko yang pertama adalah pencurian. Uang persediaan rentan dicuri karena bendahara tidak cermat dan hati-hati dalam menyimpan serta mengamankan uang. Misalnya menaruh uang di laci meja kerja dengan kunci seadanya. Atau misalnya menyimpan uang persediaan di brankas tapi kombinasi brankas-nya bocor ke orang lain. Risiko berikutnya adalah penggelapan (embezzlement) misalnya belanja fiktif dengan kwitansi bodong. Risiko lain terjadi jika uang persediaan dipakai untuk menalangi keperluan pribadi bendahara atau pegawai lain.
Di samping karena kas, sebagai aset yang paling cair (liqiud) adalah aset yang paling rentan untuk diselewengkan, kejadian penyelewengan (fraud) tersebut di atas karena tiga hal yaitu karena adanya dorongan, peluang dan pembenaran. Dorongan bisa muncul misalnya ada keperluan keluarga yang mendesak seperti kebutuhan pengobatan medis, sekolah atau anggota keluarga yang memohon bantuan finansial. Peluang muncul karena kebetulan bendahara memiliki kewenangan mengelola uang dan atasan tidak melakukan pengawasan memadai. Sedangkan pembenaran muncul karena pemikiran bahwa apabila ada pemikiran bahwa dalam waktu dekat uang yang dipakai akan bisa diganti, atau daripada uang nganggur dibarankas lebih baik digunakan dulu untuk membantu keluarga atau teman. Toh sebentar lagi juga akan diganti (dalam hal dipinjamkan).
Disinyalir ketiga risiko tersebut masih terjadi di satuan kerja dan uang yang menganggur di brankas bendahara jumlahnya cukup banyak. Di tengah kebutuhan kas APBN yang terus meningkat maka upaya untuk mengoptimalkan kas yang ada dan meminimalisir kas menganggur adalah penting untuk memastikan semua belanja negara bisa terbayar tepat waktu dan tepat jumlah. Salah satu upaya yang tempuh pemerintah adalah menggunakan kartu kredit dalam pembayaran APBN.
Seperti yang disampaikan di awal tulisan ini, penggunaan kartu kredit di tahap awal implementasinya akan diterapkan untuk belanja yang biasa dilakukan melalui bendahara. Sedangkan untuk belanja APBN yang berdasar kontrak (belanja modal) dan belanja pegawai tetap dilaksanakan langsung dari kas negara ke rekening penerima. Dari belanja yang biasanya dilakukan bendahara, Kementerian Keuangan mematok rasio 60:40 yaitu 60 persen dilakukan secara tunai dan 40 persen dengan kartu kredit. Diperkirakan terjadi efisiensi dan optimalisasi kas negara 6 trilyun rupiah apabila kebijakan kartu kredit ini dilakukan secara penuh.
Lantas bagaimana penggunaan kartu kredit dapat meningktan ketertiban belanja APBN? Pertama tertib tata kelola kas negara. Dengan kartu kredit semua belanja yang dilakukan satuan kerja ditalangi dulu oleh penyedia kartu. Tidak ada kas negara yang digunakan untuk berbelanja. Artinya menteri keuangan dapat menggunakan dana yang ada di kas negara untuk keperluan lain sesuai prioritas nasional semisal untuk membayar belanja modal infrastruktur atau bantuan sosial dan menunda pembayaran operasioanl sampai keluar tagihan definitif. Ketika penyedia kartu kredit menerbitkan tagihan dalam periode tertentu maka jumlah tersebut yang akan dibayarkan dari kas negara ke rekening kartu kredit terkait.
Pengelolaan kas negara yang optimal adalah penting karena kebutuhan kas yang selalu meningkat dan sumber kas yang terbatas. Oleh karena itu seluruh dana yang tersedia di kas negara harus dimanfaatkan secara maksimal untuk belanja negara. Kas yang dipegang bendahara instansi dapat saja tidak termanfaatkan secara optimal dan menjadi kas yang menganggur (iddle cash) karena ketidaksesuaian antara kebutuhan dan perencanaan kas. Dengan kartu kredit maka kas menganggur dapat dikurangi secara signifikan.
Kedua tertib pencatatan. Penyedia kartu kredit telah memiliki sistem sedemikian rupa untuk mencatat seluruh transaksi yang dilakukan oleh nasabahnya. Dalam setiap transaksi kartu kredit pasti ada bukti berupa struk dan tercatat di sistem informasi elektronik. Sehingga kapan transaksi itu dilakukan dan di mana bisa terlihat dengan jelas. Dari hal tersebut dapat diketahui dengan jelas apabila ada transaksi tidak wajar. Ketidakwajaran tersebut bisa disimpulkan dari waktu penggunaan kartu dan tempat atau perusahaan yang men-charge transaksi. Karena kartu kredit pemerintah adalah bersumber dari APBN maka transaksi yang terjadi harus dalam rangka dinas dan sesuai dengan alokasi anggarannya. Jadi misalnya ada transaksi di hari libur di luar jam kerja di suatu tempat yang tidak semestinya (misalnya tempat hiburan malam) maka akan tercatat dengan jelas di tagihan. Aparat pemeriksa dapat dengan mudah mengetahui hal tersebut dari bukti yang ada dan memberikan sanksi administratif, disamping .
Yang ketiga adalah tertib tanggung jawab. Walaupun kartu kredit pemerintah didanai APBN namun penggunaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi yang namanya tercetak di kartu kredit tersebut. Artinya apabila ada belanja yang diluar ketentuan maka pemegang kartu kredit wajib menyelesaikannya secara personal. Dengan tanggung jawab pribadi tersebut maka pemegang kartu kredit pemerintah akan berpikir dua kali lipat untuk menyalahgunakan belanja karena apabila terbukti ada belanja diluar ketentuan yang tidak dilunasi sampai lewat jatuh tempo makan pihak bank akan menggunakan cara-cara tertentu dalam penagihan utang. Tentu saja menjadi tidak nyaman apabila sampai ada petugas penagih utang datang dan membuat anggota keluarga tahu tentang transaksi yang tidak wajar. Konsekwensi personal tersebut tentunya akan memberi dampak penangkal (deterent effect) bagi pemegang kartu kredit pemerintah untuk selalu menggunakakannya dengan baik sesuai ketentuan.
Dengan munculnya tertib pengelolaan kas, tertib pencatatan belanja dan tertib tanggung jawab dari penggunaan kartu kredit pemerintah itu maka kualitas belanja APBN dapat ditingkatkan. Kualitas belanja yang meningkat berarti setiap rupiah uang negara yang dibelanjakan adalah benar-benar untuk kesejahteraan rakyat dan dapat dipertanggungjawabkan.
*)Penulis adalah pegawai Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan di Gorontalo

