Jl. Mayjen Sutoyo No. 34, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Latar Belakang Pembentukan BLU

Reformasi di bidang pengelolaan keuangan negara ditandai dengan diterbitkannya Paket Undang-Undang Keuangan Negara, yang terdiri atas UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Salah satu amanat dari Paket Undang-Undang tersebut adalah adanya pengaturan satuan kerja pemerintah yang diperbolehkan menggunakan sistem pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel dalam bentuk Badan layanan Umum (BLU).

Sebagaimana disebutkan pada pasal 1 UU No. 1 Tahun 2004, BLU diartikan sebagai instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Selanjutnya, pasal 68 UU dimaksud menyatakan bahwa tujuan dibentuknya BLU adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dasar hukum berikutnya adalah PP Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang memunculkan istilah enterprising the government atau mewirausahakan instansi pemerintah, di mana konsep tersebut diharapkan dapat memberikan arah yang tepat bagi keuangan sektor publik. Dengan berfokus pada output, instansi pemerintah yang telah bertransformasi menjadi BLU diharapkan dapat lebih produktif dan mandiri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini selaras dengan amanat Paket Undang-Undang Keuangan Negara yang mendorong adanya perubahan paradigma penganggaran menjadi penganggaran berbasis kinerja, di mana sebelumnya instansi pemerintah menerapkan pola penganggaran tradisional.

Karakteristik BLU

BLU merupakan satuan kerja yang menjadi bagian dari kementerian/ lembaga, dan mendapatkan sumber dana dari alokasi APBN dan pendapatan BLU. Sebagai agen yang otonom, BLU diberikan keleluasaan untuk menerapkan prinsip-prinsip bisnis yang sehat. Namun, yang perlu menjadi catatan adalah tujuan utama BLU bukanlah untuk mencari keuntungan, melainkan memberikan pelayanan pelayanan kepada masyarakat.

 Instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU memiliki fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh satuan kerja biasa. Salah satunya adalah pendapatan yang dapat langsung digunakan untuk membiayai belanja BLU yang bersangkutan, baik itu pendapatan jasa layanan maupun hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan lain (pasal 69 UU No. 1 Tahun 2004). Hal ini tentu berbeda dengan satuan kerja biasa yang harus menyetorkan pendapatannya ke kas negara. Di samping itu, pemimpin BLU juga diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan terkait pengadaan barang/ jasa, karena BLU telah dikecualikan dari ketentuan pengadaan barang/ jasa secara umum (pasal 61 Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021). Kemudian, perpajakan BLU juga berbeda dengan instansi pemerintah lainnya. BLU termasuk dalam unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria untuk dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri (pasal 2 UU 36 Tahun 2008).

Karakteristik lainnya yang membedakan BLU dengan satuan kerja biasa adalah BLU dapat melakukan investasi, baik berupa investasi jangka pendek maupun jangka panjang (pasal 19 PP 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012). Walaupun demikian, investasi jangka panjang yang dilakukan oleh BLU tetap harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan/ Gubernur/ Bupati/ Walikota. Selanjutnya, pejabat pengelola, dewan pengawas dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan (pasal 36 PP 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012). Penetapan remunerasi BLU dilaksanakan dengan memperhatikan empat aspek, yaitu proporsionalitas, kepatutan, kesetaraan dan kinerja operasional. Terakhir, pejabat dan pegawai BLU dapat diangkat dari PNS maupun tenaga profesional non-PNS sesuai dengan kebutuhan BLU (pasal 200 PMK 129/PMK.05/2020 jo. PMK 2022/PMK.05/2022).

Peranan BLU

Per 31 Desember 2023, terdapat 312 BLU di Indonesia yang berasal dari 19 kementerian/ lembaga dan terbagi menjadi tiga rumpun besar, yaitu BLU Kesehatan, BLU Pendidikan dan BLU lainnya. Di Sulawesi Tenggara sendiri terdapat empat satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU. Pada rumpun pendidikan terdapat Universitas Halu Oleo, yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU sejak tahun 2010, dan Politeknik Kesehatan Kendari, yang yang baru saja ditetapkan sebagai BLU di akhir tahun 2023. Sedangkan dari rumpun kesehatan, terdapat Rumah Sakit Bahayangkara Kendari, yang sejak tahun 2016 telah berstatus sebagai BLU. Terakhir terdapat Kantor UPBU Haluoleo pada rumpun BLU lainnya yang juga baru menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU di akhir tahun 2023. Ruang untuk menambah jumlah BLU di wilayah Sulawesi Tenggara tentu masih terbuka lebar, mengingat masih banyak rumah sakit pemerintah, lembaga pendidikan dan unit-unit layanan lainnya yang belum berstatus BLU.

Peran BLU dalam pemerintahan senantiasa mengalami penguatan dari tahun ke tahun. Hal ini ditandai dengan meningkatnya realisasi pendapatan BLU dari tahun 2016-2023. Bahkan di tahun 2021, terjadi lonjakan PNBP BLU dari Jasa Layanan Umum yang mencapai 200,76 persen dari target. Pencapaian ini terutama berasal dari BLU Pengelola Dana, khususnya penerimaan dana perkebunan kelapa sawit yang mencapai Rp 72,6 triliun akibat meningkatnya harga CPO (LKPP, 2021). Peningkatan realisasi pendapatan BLU dapat dilihat pada tabel di bawah ini.

 

 

Sumber: diolah dari LKPP tahun 2016 – 2023

Keberadaan BLU telah memberikan banyak kontribusi terhadap pembangunan nasional di Indonesia. Pada sektor kesehatan, meningkatnya status rumah sakit yang menjadi BLU, membuat peran BLU di bidang kesehatan semakin berkembang. Pada saat pandemi Covid-19, 90% dari total RS BLU menjadi rujukan Covid-19. Jumlah RS BLU yang hanya sebesar 3,4% mampu berkontribusi kepada 13,6% layanan RS di Indonesia. Di samping itu, RS BLU juga melayani lebih 80% pasien BPJS.

Sedangkan di sisi pendidikan, PTN berstatus BLU memiliki peranan penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Jumlah PTN BLU yang baru sebesar 1,78% dari total PTN telah mampu mendidik 18% mahasiswa di Indonesia. Di samping itu, PTN BLU telah memberikan lebih dari 108.000 beasiswa kepada masyarakat tidak mampu dan setidaknya 25.000 beasiswa melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). PTN-PTN berstatus BLU juga telah mampu menerbitkan lebih dari 30.000 penelitian dan hampir 6.000 Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Selanjutnya, BLU penyedia barang/ jasa lainnya juga memiliki berbagai peranan yang tidak kalah pentingnya terhadap masyarakat. Dalam rangka pengentasan kemiskinan, BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) telah menyalurkan dana pembiayaan kepada masyarakat, khususnya kepada koperasi, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Sedangkan dalam rangka ketahanan pangan, Balai Besar Inseminasi Buatan (BBIB) dan Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) telah melakukan penguatan swasembada pangan melalui inseminasi semen ternak dan produksi vaksin. 2,7 juta dosis inseminasi buatan (60% kebutuhan nasional) diproduksi oleh BBIB, dan 44-52% vaksin nasional diproduksi Pusvetma. Kemudian, di bidang infrastruktur dan IT, Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) telah mampu menyiapkan jaringan komunikasi di daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (3T) melalui proyek infrastruktur Palapa Ring, yang menghubungkan 90 kabupaten/ kota sepanjang 12.148 km dan membangun 1.068 BTS.

Mengingat besarnya kontribusi BLU kepada masyarakat, kinerja BLU perlu senantiasa ditingkatkan, baik dari segi kuantitas maupun kualitas. Salah satu tantangan dalam pengelolaan keuangan BLU adalah adanya risiko tarif layanan yang lebih tinggi. Hal ini disebabkan oleh pemimpin BLU yang lebih berfokus kepada pencapaian kinerja BLU, sehingga tarif dibuat lebih tinggi untuk mempercepat pencapaian target pendapatan. Hal ini tentu bertentangan dengan tujuan utama pembentukan BLU, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat.

 

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Kanwil DJPb Prov. Sultra
Jalan Mayjen Sutoyo No.34, Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search