#SobatIntress!
Untuk mengetahui kualitas pelayanan di Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sulawesi Tenggara sebagai salah satu penyedia layanan publik di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik yang berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017. Hasil SKM diharapkan dapat memberikan data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Metode pengukuran dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat/pengguna layanan sehingga didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.
Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Laporan Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan I Tahun 2025 selengkapnya dapat di akses pada tautan: https://bit.ly/LaporanSKMTW1_2025
#LaporanSKM
#DJPbHAnDAL