Jl. Mayjen Sutoyo No. 34, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara

Peraturan Terkait Pelaksanaan Pembayaran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2018

Pembayaran Tunjangan hari Raya dan Gaji/Penghasilan Ketiga Belas tahun 2018 mempedomani peraturan-peraturan berikut:

A. Peraturan Pemerintah:

1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96/PMK.05.2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pemimpin dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 tentang tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

 

B. Peraturan Menteri Keuangan:

1. PMK Nomor 52/PMK2018  Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96/PMK.05.2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

2. PMK Nomor 75/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75.PMK.05/2017 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

3. PMK Nomor 54/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada egawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

4. PMK Nomor 55/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural.

 

 

Peraturan di atas dapat diunduh pada tautan berikut ini: https://drive.google.com/open?id=1GNCbW9oPT512A8HFTLLmFifv9tJLGeg_

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Kanwil DJPb Prov. Sultra
Jalan Mayjen Sutoyo No.34, Tipulu, Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search