Gedung Keuangan Negara Palembang Lt.2. Jl. Kapten A. Rival No. 2, Palembang

Seputar Pengarusutamaan Gender (PUG)

Pengarusutamaan Gender (PUG) adalah strategi pembangunan yang harus menjadi strategi seluruh Unit organisasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi. Inklusi Pembangunan harus dilakukan dengan adil dan setara, memberikan peran kepada semua masyaratkat dalam melakukan akses, control, partisipasi dan manfaat.

Landasan Hukum


  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025
  2. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJM Nasional Tahun 2020-2024
  3. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 807 tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi PUG di Lingkungan Kementerian Keuanga
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan RKA-K/L dan Pengesahan DIPA 

Konsep Gender dan Pengarusutamaan Gender


  1. Konsep Gender
    Merupakan Peran dan Status yang melekat pada laki-laki atau perempuan berdasarkan konstruksi social budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman, bukan berdasarkan perbedaan biologis 

  2. Pengarusutamaan Gender
    Merupakan strategi untuk mencapai keadilan dan kesetaraan gender melalui kebijakan, program, dan kegiatan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan serta permasalahan laki-laki dan perempuan dalam proses pemantauan   dan evaluasi dari seluruh aspek kehidupan dan pembangunan

  3. Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG)
    Merupakan upaya untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam proses perencanan dan penganggaran dengan cara penelaahan dampak dari suatu belanja kegiatan serta efeknya terhadap keadilan dan kesetaraan gender.

4 Aspek Diskriminasi/Kesenjangan dalam Isu Gender


  1. Akses
    Kesempatan bagi laki-laki dan perempuan dalam memperolah manfaat pembangunan

  2. Partisipasi
    Keikutsertaan Laki-laki dan perempuan dalam suatu kegiatan/program

  3. Kontrol
    Peran laki-laki dan perempuan dalam menjalankan fungsi pengendalian atas sumber daya dan pengambilan keputusan

  4. Manfaat
    peran laki-laki dan perempuan dalam menerima dan menggunakan hasil-hasil suatu kebijakan/ program/ kegiatan

Implementasi PUG di Kementerian Keuangan


PUG di Kementerian Keuangan berdasarkan KMK 807 Tahun 2018 dengan memenuhi seperangkat komponen kunci yang selanjutnya disebut 7(tujuh) prasyarat Pengarusutamaan Gender.

  1. Komitmen
    Komitmen Politik dan kepemimpinan lembaga dapat dituangkan dalam:
    a. Rencana strategis/rencana kerja bentuk komitmen lainnya yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk tingkat Kementerian dan Keputusan PImpinan Unit Eselon I untuk tingkat unit Eselon I; atau
    b. Rencana strategis/rencana kerja yang ditetapkan dengan Keputusan unit Eselon I dan ditandatangani oleh: 1) Pimpinan unit Eselon II untuk dan atas nama piminan Unit Eselon I yang bersangkutan; atau 2)Pimpinan unit Satuan Kerja untuk dan atas nama pimpinan unit Eselon I yang bersangkutan.

  2. Kebijakan
    Merupakan wujud komitmen Kementerian Keuangan yang ditujukan bagi perwujudan kesetaraan Gender di berbagai bidang pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian keuangan. Kebijakan dituangkan dalam bentuk Peraturan, Strategi, Program, Panduan, Juklak/Juknis, dan lain sebagainya

  3. Kelembagaan
    Adanya struktur dan mekanisme kelembagaan yang mendukung implementasi Pengarusutamaan Gender, dapat berbentuk Kelompok Kerja/Tim Pengarusutamaan Gender, Focal Point, secretariat Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG), dan/atau lainnya.

  4. Sumber daya
    Sumber daya dalam implementasi pengarusutamaan gender merupakan sumber daya manusia yang memiliki kepekaan, pengetahuan, dan keterampilan analisis gender,s erta sumber daya anggaran yang memadai untuk mengimplementasikan pengarusutamaan gender.

  5. Data Terpilah
    Data terpilah merupakan data kuantitatif menurut jenis kelamin, status, kondisi laki-laki dan perempuan, wilayah, dan kategori lain yang mendukung di seluruh bidang pembangunan

  6. Alat Analisis
    Adanya alat analisis untuk perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi dalam implementasi pengarusutamaan gender

  7. Partisipasi Masyarakat
    Adanya dorongan dan keterlibatan masyarakat dalam implementasi pengarusutamaan gender. Peran Serta masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk forum komunikasi dengan para pakar gender atau organisasi yang terkait dalam implementasi Pengarusutamaan Gender dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) dan/atau masyarakat yang menjadi Stakeholder.

Saluran Pengaduan

Lapor
SIPANDU
WISE
Telepon

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Keuangan Negara Palembang Lt.2 Jalan Kapten A. Rivai No. 2-4 Palembang
Tel: 0711-356534

IKUTI KAMI

Search