|
Dalam rangka pelaksanaan tugas bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran Daerah yang dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki fungsi pembinaan, koordinasi, dan supervisi, serta menjadi representasi Kementerian Keuangan di daerah sebagai Pengelola Fiskal, maka perlu dilakukan penyusunan Kajian Fiskal Regional oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kajian Fiskal Regional dimaksud diarahkan pada analisis fiskal dan makroekonomi yang dapat digunakan dalam pencapaian tujuan kebijakan fiskal. Analisis fiskal diharapkan dapat memfasilitasi pencapaian tujuan-tujuan makroekonomi dalam mendukung pencapaian fungsi APBN terkait alokasi, distribusi, dan stabilisasi seperti menyediakan informasi untuk penyusunan kerangka ekonomi makro yang menjadi dasar penyusunan kebijakan fiskal/ penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sebagai alat analisis dan evaluasi untuk mengetahui sejauh mana kebijakan fiskal pemerintah telah sesuai dengan tujuan makroekonomi yang telah ditetapkan. lnformasi yang tertuang dalam Kajian Fiskal Regional diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pemangku kepentingan seperti penyusun kebijakan, pelaksana kebijakan, dan masyarakat, serta investor. |
(klik pada cover untuk mengunduh atau membaca secara online)
| 2025 | |||
|
|
|||
| 2024 | |||
| |
|||
| 2023 | |||
| Triwulan IV |
Triwulan II |
Triwulan I |
|
| 2018-2022 | |||
|
Tahun 2022 |
Tahun 2021 |
Tahun 2020 |
Tahun 2019 |
|
Tahun 2018 |






