Palembang, 26 Juni 2023 - Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total pendapatan daerah menunjukkan tren di Sumatera Selatan menunjukkan tren peningkatan. Pada tahun 2022, kontribusi PAD sebesar 19,79% terhadap total pendapatan. Kontribusi ini naik 2,2 persen dari tahun lalu. Hal tersebut diungkap Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Sumatera Selatan, Lydia Kurniawati Christyana dalam rapat pleno ALCo (Asset and Liability Committee) Sumatera Selatan pada Jumat (16/6/2023) di Ruang Sekretariat Bersama Kementerian Keuangan Jl. Kapten A. Rivai No.4 Palembang.
Dalam kurun waktu 2017-2022, kontribusi PAD tahun 2022 ini merupakan yang tertinggi. Berturut-turut kontribusi PAD dalam kurun waktu tersebut adalah 17,56% pada tahun 2017; 16,64% pada tahun 2018; 15,60% pada tahun 2019; 16,35% pada tahun 2020; 17,59% pada tahun 2021; kemudian 19,79% pada tahun 2022. Sumber utama PAD di Sumatera Selatan adalah pajak daerah. Pada tahun 2022, kontribusi pajak daerah adalah sebesar 75,66%, disusul Lain-lain PAD yang sah 19,35%, Hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan 3,65%, dan retribusi daerah 1,33%.
Selama periode 2017-2022, realisasi pajak daerah wilayah Sumatera Selatan yang berhasil melampaui target adalah tahun 2018 dan 2022. Kontributor terbesar pajak daerah Sumatera Selatan adalah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang merupakan kewenangan Provinsi. Sedangkan, untuk kewenangan Kab/Kota, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penerangan Jalan. Sementara, dalam kurun waktu itu realisasi retribusi daerah wilayah Sumatera Selatan rata-rata realisasi hanya 60,30%. Kontributor terbesar retribusi daerah Sumatera Selatan pada tahun 2022 berasal dari retribusi izin mendirikan bangunan, yaitu 29,09% dari total retribusi. Kinerja pajak dan retribusi daerah di wilayah Sumatera Selatan sampai dengan tahun ini menunjukkan tren peningkatan, baik secara nominal maupun kontribusinya terhadap total pendapatan daerah Sumatera Selatan. Namun demikian, kewaspadaan dan mitigasi tetap dilakukan untuk mengantisipasi ketidakpastian di sepanjang tahun 2023.
Dalam konteks penguatan Local Taxing Power yang merupakan salah satu pilar dalam UU HKPD, diperlukan sinergi antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Keuangan untuk dapat membantu bagaimana daerah dapat meningkatkan Local Taxing Power, yang diketahui saat ini masih banyak daerah yang mempunyai potensi besar, namun belum dapat direalisasikan dengan baik.
Dalam rangka optimalisasi penguatan Local Taxing Power dan untuk memberikan pedoman bagi pemerintahan daerah dalam menyusun peraturan daerah dan peraturan kepala daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun demikian, optimalisasi Local Taxing Power tersebut membutuhkan kajian lebih lanjut yang lebih mendalam dengan pihak-pihak terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Pemda, dan Akademisi untuk mengimplementasikan penguatan Local Taxing Power dengan pengelolaan dan pemanfaatan data yang baik sehingga dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada masyarakat.
Unduh dalam format PDF: Kontribusi PAD Sumsel Meningkat

