Palembang, 23 Mei 2023 - Pendapatan Pelaksanaan kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dilakukan melalui penyerahan kewenangan diikuti dengan penyerahan sumber-sumber pendanaan atau berdasar prinsip money follow functions dan money follow program. Penyerahan kewenangan daerah itu diikuti dengan revenue assignment dan expenditure assignment sebagai instrumen dasar desentralisasi fiskal. Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) memberikan landasan pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi sebagai salah satu pilar HKPD. UU HKPD bertujuan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui hubungan keuangan pusat-daerah yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Salah satu strategi mencapai tujuan tersebut adalah menguatkan sistem perpajakan daerah (local taxing power).
Taxing power atau yurisdiksi pemajakan sendiri merupakan kewenangan pemerintah untuk mengenakan pajak di dalam wilayah kekuasaannya atau the power to tax. Dalam konteks Local Taxing Power hal ini menunjukkan penguatan dasar kewenangan suatu daerah dalam memungut pajak dan retribusi daerah kepada seseorang atau suatu badan terutama mengenai kriteria-kriteria yang telah ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan, diantaranya yang berkenaan dengan orang, barang, atau objek yang berada di wilayah kekuasaan daerahnya. Implementasi UU HKPD berjalan sejak ditetapkan yakni pada tanggal 5 Januari 2022 atau dalam satu tahun terakhir lebih. Saat ini Pemerintah Daerah sedang dalam proses penyesuaian Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Sesuai amanat UU HKPD, pemerintah daerah harus menyesuaikan ketentuan perpajakan dan retribusi daerahnya dalam tempo 2 tahun atau sampai dengan 5 Januari 2024.
Progres kesiapan daerah dalam penguatan local taxing power pada pemerintah provinsi Sumatera Selatan disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Pendapatan Daerah Bappenda Provinsi Sumatera Selatan, Indra Surya dalam focus group discussion dengan Forum ALCo (Asset and Liability Committee) Sumatera Selatan Sumatera Selatan pada 16 Mei 2023. Pada tahun 2022 telah dilakukan penyusunan Raperda PDRD dan di tahun 2023 sedang dalam pembahasan bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. Sementara kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan, sebagian besar masih dalam proses pembahasan dengan DPRD dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dengan didukung sinergi antar Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Pusat, penguatan local taxing power akan menjadi salah satu pilar penopang kesejahteraan masyarakat.
Unduh dalam format PDF: Penguatan Local Taxing Power Pilar Penopang Kesejahteraan Masyarakat Sumatera Selatan

