Palembang, 26 April 2023 - Pemerintah melalui Perpres No. 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, menetapkan Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Nasional (Jakstranas) yang menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30% di tahun 2025. Pemerintah juga menetapkan target dan indikator untuk mencapai tujuan air bersih dan sanitasi layak pada tahun 2030.
Berdasarkan laporan National Plastic Action Partnership (NPAP) dan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), saat ini baru sekitar 39%–54% sampah di Indonesia yang telah terkelola dengan baik, sisanya telah dan berpotensi mencemari lingkungan. Di Sumatera Selatan, Timbulan sampah pada Provinsi Sumatera Selatan adalah sebanyak 886.632 ton/tahun. Sampah yang terkelola dari timbulan sampah tersebut adalah sebanyak 41,23% atau 365.557 ton/tahun. Sementara sampah yang tidak terkelola sebanyak 58,77% atau 521.075 ton/pertahun.
Sampah ini sebagian besar berasal dari rumah tangga. Porsinya 47,05%. Disusul dari pasar tradisional (22,13%), kawasan (9,53%), pusat perniagaan (8,22%), perkantoran (6,09%), dan fasilitas publik (5,36%). Karena itu komposisi terbanyak timbulan sampah di Sumatera Selatan adalah dari sisa makanan yang menempati urutan pertama dengan porsi 40,91%. Lainnya terdiri dari sampah plastik (18,9%), kayu, ranting, atau daun (13%), dan kertas (10,63%). Untuk mengelola sampah tersebut, Sumatera Selatan pada tahun 2022, memiliki 9 unit bank sampah induk dan 114 unit bank sampah unit untuk mengelola sampah tersebut.
Capaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2022 di Sumatera Selatan menurut sipsn.menlhk.go.id adalah sebagai berikut: Kabupaten OKU, persentase pengurangan sampah dan penanganan sampahnya masing-masing 21,32% dan 37,45%; Kabupaten Muara Enim 26,14% dan 22,66%; Kabupaten Lahat, 8,3% dan 24,71%; Kabupaten Musi Rawas, 4,72% dan 4,5%; Kabupaten Musi Banyuasin, 24% dan 19,97%; Kabupaten Banyuasin 4,99% dan 31,1%; Kabupaten OKU Timur, 8,53% dan 40,05%; Kabupaten PALI, 11,04% dan 28,91%; dan Kota Prabumulih 25,74% dan 64,02%.
Sementara, persentase rumah tangga di Sumatera Selatan yang memiliki akses terhadap layanan sanitasi layak pada tahun 2022 adalah 78,62%. Proporsi ini naik dari tahun ke tahun. Yang dimaksud rumah tangga yang memiliki akses terhadap layananan sanitasi layak adalah rumah tangga yang menggunakan layanan sanitasi yang dikelola secara aman, termasuk sarana cuci tangan dengan air dan sabun. Hal ini diukur melalui lima indikator, yakni rumah tangga yang memiliki fasilitas cuci tangan dengan sabun dan air; rumah tangga yang memiliki akses sanitasi layak rumah tangga yang masih mempraktikkan buang air besar sembarangan (BABS) di tempat terbuka; rumah tangga yang memiliki akses terhadap sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPALD-T); dan rumah tangga yang terlayani sistem pengelolaan lumpur tinja.
Berdasarkan data BPS Sumatera Selatan, dari tahun 2000 sampai dengan 2016, sumber air minum rumah tangga di Sumatera Selatan sebagian besar berasal dari sumur terlindung (34,5%), sumur tak terlindung (16,06%), dan leding (15,29%). Pada tahun 2021 rumah tangga yang mengakses air minum layak melalui PDAM adalah sebanyak 778.881 rumah tangga. Jumlah ini meningkat 8.260 atau 1,07%. Dibandingkan dengan tahun 2019, peningkatan terjadi sebanyak 306.637 atau 64,93%. Untuk mencapai tujuan air bersih dan sanitasi layak itu, pemerintah memberikan dukungan program dan anggaran melalui APBN, APBD, dan Dana Desa dengan total belanja sebesar Rp787 Miliar pada tahun 2022.
Dari APBN, melalui Dana Alokasi Khusus, Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Desa PDTT menyelenggarakan program sanitasi dan air bersih dengan realisasi belanja sebesar Rp106,52 miliar pada tahun 2021, dan Rp105,2 miliar pada tahun 2022. Dari APBD, pemerintah daerah se-Sumatera Selatan menyelenggarakan pengadaan bangunan air bersih, bangunan air kotor, instalasi air minum bersih, instalasi air kotor, instalasi pengelolahan sampah non organik, dan jaringan air minum dengan total realisasi sebesar Rp421,68 miliar pada tahun 2021. Pada tahun 2022, realisasi ini meningkat menjadi Rp572,72 miliar. Kemudian dari Dana Desa, pemerintah merealisasikan belanja sebesar Rp81,55 miliar pada tahun 2021, dan Rp34,36 miliar pada tahun 2022. Belanja ini digunakan untuk membiayai program dan kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan pembangunan instalasi air bersih dan sanitasi di desa.
Unduh dalam format PDF: Pemerintah Dukung Rp787 Miliar untuk Sanitasi dan Air Bersih

