Palembang (30/3/2023) - Rapat Forum ALCo (Asset and Liabillites Committee) Sumatera Selatan yang beranggota seluruh Kanwil dan unit Kementerian Keuangan Sumatera Selatan pada Rabu, 29 Maret 2023 mengangkat isu tematik timbulan sampah dan kinerja retribusi persampahan di Sumatera Selatan. Timbulan sampah pada Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 2022 adalah sebanyak 886.632 ton/tahun. Sampah yang terkelola dari timbulan sampah tersebut adalah sebanyak 41,23% atau 365.557 ton/tahun. Sementara sampah yang tidak terkelola sebanyak 58,77% atau 521.075 ton/tahun. Sampah ini sebagian besar berasal dari rumah tangga dengan porsi 47,05%. Disusul dari pasar tradisional (22,13%), kawasan (9,53%), pusat perniagaan (8,22%), perkantoran (6,09%), dan fasilitas publik (5,36%). Karena itu komposisi terbanyak timbulan sampah di Sumatera Selatan adalah dari sisa makanan yang menempati urutan pertama dengan porsi 40,91%. Lainnya terdiri dari sampah plastik (18,9%), kayu, ranting, atau daun (13%), dan kertas (10,63%).
Pada tahun 2022 di Sumatera Selatan, terdapat 9 unit bank sampah induk dan 114 unit bank sampah unit untuk mengelola sampah tersebut. Bank sampah adalah fasiliatas untuk mengelola sampah dengan prinsip reduce, reuse, dan recycle, sekaligus sebagai sarana edukasi perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah. Bank sampah ini terdiri dari bank sampah induk, yang area pelayanannya mencakup wilayah administratif kabupaten/kota, dan bank sampah unit dengan area pelayanan setingkat RT, RW, kelurahan dan desa.
Untuk mengukur keberhasilan pemerintah pusat maupun daerah dalam mengelola sampah ini menggunakan instrumen Indeks Kinerja Pengelola Sampah (IKPS). IKPS mencakup berbagai aspek pengelolaan sampah. Seperti pengumpulan, transportasi, tata lokasi sampah, pengolahan, dan pemanfaatan sampah. IKPS menggunakan beberapa kriteria seperti tingkat partisipasi masyarakat, tingkat pengumpulan sampah, dan tingkat pengolahan sampah.
Capaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2022 di Sumatera Selatan menurut sipsn.menlhk.go.id adalah sebagai berikut: Kabupaten OKU, persentase pengurangan sampah dan penanganan sampahnya masing-masing 21,32% dan 37,45%; Kabupaten Muara Enim, 26,14% dan 22,66%; Kabupaten Lahat, 8,3% dan 24,71%; Kabupaten Musi Rawas, 4,72% dan 4,5%; Kabupaten Musi Banyuasin, 24% dan 19,97%; Kabupaten Banyuasin 4,99% dan 31,1%; Kabupaten OKU Timur, 8,53% dan 40,05%; Kabupaten PALI, 11,04% dan 28,91%; dan Kota Prabumulih 25,74% dan 64,02%. Kinerja retribusi persampahan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun 2022 sebagai berikut: Kabupaten Musi Banyuasin sebesar Rp313 juta; Kabupaten OKU, Rp530 juta; Kabupaten Muara Enim, Rp248 juta; dan Kabupaten Lahat, Rp172 juta. Kemudian, Kabupaten Musi Rawas sebesar Rp121 juta; Kabupaten OKI, Rp166 juta; Kabupaten Banyuasin, Rp1,23 milyar; Kabupaten OKU Timur, Rp255 juta; Kabupaten OKU Selatan, Rp546 juta; dan Kabupaten Ogan Ilir, Rp90 juta. Selanjutnya, Kabupaten Empat Lawang sebesar Rp88 juta; Kabupaten PALI, Rp223 juta; Kabupaten Musi Rawas Utara, Rp28 juta; Kota Palembang, Rp4,59 miliar; Kota Prabumulih, Rp145 juta; Kota Pagaralam, Rp144 juta, dan Kota Lubuk Linggau Rp581 juta.
Total kinerja retribusi persampahan tersebut adalah sebesar Rp21,66 miliar atau 18,97% dari seluruh pendapatan retribusi di Sumatera Selatan. Pendapatan ini naik secara persentase kontribusi terhadap total pendapatan retribusi daerah. Yaitu dari 15,99% pada tahun 2021 menjadi 18,97% dan naik secara nominal dari tahun lalu sebesar Rp3,67 miliar.
Unduh dalam format PDF: Kinerja Retribusi Persampahan di Sumatera Selatan Naik Secara Kontribusi dan Nominal

