Palembang (25/2/2023) - Forum ALCo (Asset and Liabillites Committee) Sumatera Selatan yang beranggota seluruh Kanwil dan unit Kementerian Keuangan Sumatera Selatan dalam Rapat Pleno ALCo regional pada 24 Februari 2023 memaparkan kebijakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada tahun 2023. Pemerintah menyadari terbatasnya akses pembiayaan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengakibatkan terhambatnya pengembangan dan penciptaan usaha baru di UMKM.
Oleh karena itu, pemerintah berupaya meningkatkan dan memperluas akses pembiayaan sekaligus meningkatkan daya saing UMKM melalui program KUR. Bentuknya melalui pembiayaan modal kerja atau investasi kepada debitur perseorangan, badan usaha, maupun kelompok usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahannya yang belum cukup.
Pada tahun ini, suku bunga/marjin KUR skema Super Mikro (dengan plafon maksimal Rp10 juta) ditetapkan sebesar 3% turun dari tahun lalu yakni sebesar 6%. Hal ini dilakukan oleh Pemerintah sebagai bentuk komitmen keberpihakan pada pelaku usaha super mikro dengan memberikan suku bunga lebih rendah
Suku bunga skema KUR Mikro dan KUR Kecil ditetapkan sebesar 6%. Besaran ini berlaku untuk debitur KUR baru. Sedangkan bagi debitur KUR berulang, suku bunganya meningkat berjenjang. Bagi debitur berulang akses ke-2 kali, suku bunganya sebesar 7%. Debitur berulang akses ke-3 kali sebesar 8%. Debitur berulang akses ke-4 kali sebesar 9%. Pada aspek ini, Pemerintah menginginkan pertumbuhan pada pelaku usaha agar semakin mandiri dan tidak terus menerus bergantung pada program Pemerintah, agar dana Pemerintah dapat menyasar secara lebih tepat kepada kelompok UMKM yang lebih membutuhkan.
Sektor non-produksi dan sektor produksi non-pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dapat mengakses KUR Mikro ini paling banyak dua kali. Sementara sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan dan perikanan dapat mengakses sebanyak empat kali.
Dalam program KUR, ada dua agunan yakni agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok adalah usaha atau obyek yang dibiayai oleh KUR itu sendiri. Agunan tambahan adalah agunan yang dipersyaratkan oleh bank penyalur KUR. Agunan tambahan ini tidak diberlakukan bagi plafon KUR Rp100 juta kebawah. Agunan tambahan hanya berlaku untuk KUR dengan plafon pinjaman diatas Rp100 juta sesuai dengan penilaian objektif Penyalur KUR.
Kebijakan KUR tahun ini menegaskan aturan itu. Bila terbukti melanggar, bank penyalur KUR dikenakan sanksi. Pelanggaran tersebut diperoleh dari dua bukti yakni pertama, hasil temuan dari anggota Forum Koordinasi Pengawasan KUR. Kedua, dari hasil monitoring Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dan ketiga, dari hasil pemeriksaan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan atau badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan nasional, sesuai permintaan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Bank penyalur yang terbukti melanggar dikenakan sanksi berupa tidak dibayarkannya subsidi bunga/subsidi marjin KUR oleh pemerintah atas Penerima KUR yang bersangkutan.
Unduh dalam format PDF: Bank Penyalur KUR Yang Meminta Agunan Tambahan Akan Dikenakan Sanksi

