Upaya Meningkatkan PAD Kota Palembang : UMKM dan BUMDes Harus Bersinergi
oleh Nur Fajariyanto
Kepala Bidang SKKI Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan
Berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, dalam pasal 2 menyebutkan satu ruang lingkup perbendaharaan negara adalah pelaksanaan pendapatan dan belanja daerah. Hal tersebut berkaitan erat dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Sebagaimana yang dicantumkan dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2009, pendapatan daerah berasal dari pajak, retribusi, usaha-usaha daerah (BUMD), dan pendapatan daerah lainnya yang sah di mata hukum. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sendiri merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang sudah ditetapkan oleh peraturan daerah. APBD dapat dijadikan sebagai sarana komunikasi pemerintah daerah kepada masyarakatnya mengenai prioritas pengalokasian yang dilakukan oleh pemerintah daerah setelah berkoordinasi dengan pihak legislatif yaitu DPRD.
APBD terdiri dari tiga komponen utama yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Di dalam pos PAD ada komponen Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang merupakan sumber dari pendapatan utama dari pemerintah daerah itu sendiri yang diperoleh dari wajib pajak. Selanjutnya untuk Dana Perimbangan merupakan dana yang diperoleh pemerintah daerah dari pemerintah pusat sebagai perwujudan dari pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selain sumber pendapatan yang diperoleh dari daerah tersebut dan pemerintah pusat, pemerintah daerah juga memperoleh pendapatan dari daerah lain yang berupa komponen Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan pemda lainnya yang ada di dalam Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah.Salah satu upaya daerah dalam meningkatkan pendapatan daerahnya adalah dengan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), bukanlah suatu perkara yang mudah. Sebab untuk melakukan hal tersebut, dibutuhkan usaha dari berbagai elemen baik pemerintah daerah maupun masyarakat itu sendiri. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelola pemerintah daerah bersifat fluktuatif, sehingga ada kalanya suatu daerah mengalami peningkatan pendapatan atau penurunan pendapatan. Salah satu contoh daerah di Indonesia yang mengalami penurunan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun 2021 adalah Kota Palembang.
Kota Palembang yang saat ini dihuni oleh 1,6 juta jiwa dengan luas wilayah 400,61 km2 dan kepadatan penduduk 4,166 jiwa/km2, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020 membuat Kota Palembang menjadi kota terpadat di provinsi Sumatera Selatan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merosot, membuat pemerintah Kota Palembang merevisi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2021 yang semula Rp. 1,2 triliun menjadi Rp. 824 miliar. Perubahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) disebabkan oleh beberapa faktor yang terjadi, salah satunya yaitu pandemi yang saat ini dialami di seluruh belahan dunia. Pandemi membuat perekonomian setiap negara menjadi carut-marut tanpa terkecuali elemen terkecil dari negara yaitu daerah. Pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang, hal yang sangat berdampak karena pandemi yaitu pada bidang pariwisata.
Adanya pengetatan mobilitas masyarakat, membuat pariwisata di Kota Palembang menjadi lesu. Tempat-tempat wisata/hiburan dan penginapan seperti hotel, losmen, dan sejenisnya menjadi sepi dari wisatawan lokal maupun mancanegara. Selain itu, pekerjaan yang berkaitan dengan pariwisata juga mengalami pengurangan. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya persentase penggangguran di Kota Palembang. Persentase pengangguran di Kota Palembang pada tahun 2019 semula 7,94% menjadi 9,86% pada tahun 2020. Namun data tersebut, tidak mempengaruhi tingkat kemiskinan yang ada di Kota Palembang. Tingkat kemiskinan juga meningkat seperti tingkat penggangguran di Kota Palembang. Tingkat kemiskinan Kota Palembang pada tahun 2020 meningkat, dari yang awalnya 182,61 ribu orang (10,89 persen). Meningkat sebesar 1,94 ribu orang dibandingkan dengan kondisi Maret 2019 yang sebesar 180,67 ribu orang (10,90 persen).
Oleh sebab itu, salah satu upaya pemerintah daerah dalam meretas pengangguran dan kemiskinan yaitu dengan membuka lapangan kerja melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Upaya tersebut diharapkan dapat menyerap tenaga kerja sebanyak-banyaknya dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Usaha ini juga di harap dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran di daerah Palembang akibat pandemi yang melanda, dengan menurunnya pemasukan di sektor pariwisata UMKM ini diharap dapat meningkatkan pendapatan asli daerah Palembang.
Selaras dengan upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Kini pemerintah pusat melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), juga membuat program berupa Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Pada kesempatan acara peluncuran “Sertifikat Badan Hukum Bum Desa dan Rapat Koordinasi Nasional Badan Usaha Milik Desa 2021”, di Jakarta, Senin 20 Desember 2021, Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa “kelak BUMDes akan menjadi kekuatan ekonomi Indonesia yang saat ini juga berperan bersama dengan UMKM, ultra mikro, serta koperasi dalam berkontribusi pada total produk domestik bruto (PDB) negara saat ini”. Oleh karena itu, kontribusi dari pemerintah pusat maupun daerah dan masyarakat sangat diperlukan dalam meningkatkan pendapatan daerah bahkan
(tayang di https://10.242.231.75/fp/search/content-slug/9368-upaya-meningkatkan-pad-kota- palembang-umkm-dan-bumdes-harus-bersinergi)
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.