Gedung Keuangan Negara Palembang Lt.2. Jl. Kapten A. Rival No. 2, Palembang

Optimalisasi Barang Milik Negara Perlukah?

oleh Muhammad Unggul Yudianto

Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan

 

Amanat Undang-undang (UU) No 17/2003 tentang Keuangan Negara menyatakan bahwa Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.

Selanjutnya pada pasal 6 ayat (2) dinyatakan bahwa Menteri Keuangan (Menkeu) sebagai pengelola fiskal dan wakil pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan dan Menteri/Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang Kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Demikian juga Undang-undang No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 42 ayat (1) Menkeu mengatur pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berwenang dan bertanggung jawab merumuskan kebijakan, mengatur dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN dan pada ayat (2) Menteri/pimpinan lembaga adalah Pengguna Barang bagi kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya berwenang merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN yang berada dalam penguasaannya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.

Untuk menjalankan amanat tersebut, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28/2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27/2014 tentang pengelolaan BMN/daerah, bertujuan untuk mendukung pengelolaan BMN yang baik, dan mewujudkan keakuratan dan keandalan penyajian data BMN dalam neraca.

Pengelolaan BMN meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati dalam sebuah statementnya “Kita berpikir keras bagaimana memanfaatkan banyak gedung-gedung dibangun oleh pemerintah. Kadang-kadang kita pun sudah selesai membangun gedung kita lupa bahwa aset itu masih bisa kita optimalkan."

Pernyataan tersebut sejalan dengan masih kecilnya proporsi BMN yang potensial menjadi sumber Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bagi pemerintah.

 

Pembahasan

BMN dapat didefinisikan adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN/D atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Perolehan yang sah dapat berupa hibah/sumbangan. Hibah ini dapat juga berupa pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, maupun sebaliknya, antar pemerintah daerah atau dari pemerintah pusat/daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian sebagai contoh pemberian pemerintah berupa bantuan sosial tunai, sembako yang disalurkan kepada masyarakat dalam rangka mendongkrak perekonomian selama masa pandemi Covid 19.

BMN ini meliputi persediaan, tanah, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, konstruksi dalam pengerjaan, aset tak berwujud, aset kemitraan dengan pihak ketiga serta aset lain-lain. Dalam konteks optimalisasi dapat diartikan sebagai upaya pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan/atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Peraturan Menteri Keuangan No 115/PMK.06/2020 tentang pemanfaatan BMN disebutkan beberapa prinsip antara lain bahwa pemanfaatan dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara, memperhatikan kepentingan negara dan umum dengan tidak mengubah status kepemilikan BMN. Selanjutnya terkait biaya pemeliharaan dan pengananan BMN serta biaya pelaksanaan yang berkaitan dengan pemanfaatan BMN dapat dibebankan pada mitra Pemanfaatan BMN.

Pemanfaatan dapat berupa sewa berupa pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waku tertentu dan menerima imbalan uang tunai sebagai contoh peminjaman aula kantor untuk resepsi pernikahan, pertemuan pihak lain ataupun bangunan disekitar kantor yang dapat disewakan untuk kantin, koperasi maupun ATM. Untuk pinjam pakai pada intinya dapat memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi pemerintah daerah, pemerintah desa dan/atau masyarakat.

Kerjasama Pemanfaatan (KSP) dilaksanakan untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna BMN, meningkatkan penerimaan negara, memenuhi biaya operasional, pemeliharaan, dan/atau perbaikan yang diperlukan terhadap BMN. Demikian juga terkait Bangun Guna Serah (BGS) merupakan pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya dengan mempertimbangkan pemerintah memerlukan bangunan dan fasilitas untuk penyelenggaraan pemerintah, untuk kepentingan pelayanan umum, dan penyelenggaran tugas dan fungsi dalam pengelolaan beberapa prinsip pengelolaan BMN yang salah satunya adalah efisiensi penggunaan BMN diarahkan sesuai batasan-batasan standar kebutuhan yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan tupoksi pemerintah secara optimal.

 

Kesimpulan

Mandat UU menyatakan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBN harus diadministrasikan, dilaporkan, diamankan dan didayagunakan untuk memberikan nilai tambah yang berupa PNBP, pemanfaatan BMN dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah negara, dapat dilakukan dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum, tidak mengubah status kepemilikan BMN, serta telah mendapat penetapan status penggunaan. Dengan mendukung optimalisasi, maka akan mendukung penerimaan negara yang dapat didayagunakan untuk kepentingan masyarakat pada umumnya.

 


(tayang di https://sriwijayamedia.com/2021/12/15/optimalisasi-barang-milik-negara-perlukah/)

Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.

 

Saluran Pengaduan

Lapor
SIPANDU
WISE
Telepon

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Keuangan Negara Palembang Lt.2 Jalan Kapten A. Rivai No. 2-4 Palembang
Tel: 0711-356534

IKUTI KAMI

Search