Opini WTP dan Kesejahteraan Masyarakat
oleh Achmad Lutfi Tunggul Baroto
Kepala Seksi Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat Kanwil DJPb Provinsi Sumatera Selatan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (Pemda) atas pengelolaan Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) selama satu tahun. Dalam rangka menjaga agar laporan keuangan tersebut menyajikan data yang dapat diandalkan dan relevan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan audit atas LKPD tahun 2020. Dari 18 Pemda lingkup Provinsi Sumatera Selatan, 17 diantaranya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan satu memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) . Ini menunjukkan bahwa 17 Pemda tersebut telah melakukan penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang telah ditetapkan serta bebas dari salah saji yang material.
Opini WTP bukan merupakan tujuan akhir namun bagaimana laporan keuangan yang memperoleh opini WTP tersebut berkontribusi dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan, baik untuk tahun anggaran berjalan maupun tahun anggaran berikutnya harus menjadi perhatian serius. Pengelolaan keuangan daerah yang baik pada akhirnya diharapkan dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat baik di daerah maupun Indonesia secara keseluruhan, inilah yang menjadi tantangan berikutnya.
Terjaganya kualitas laporan pertanggungjawaban APBD membuktikan komitmen dan keseriusan seluruh jajaran Pemda dalam menjalankan tata kelola keuangan yang baik meskipun dihadapkan pada kondisi extraordinary dan tidak terduga (unprecedented) sepanjang tahun 2020-2021 akibat Pandemi Covid-19.
Dalam Rakernas Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2021 yang mengusung tema “Bangkitkan Ekonomi, Pulihkan Negeri, Bersama Hadapi Pandemi”, Menteri Keuangan dalam paparannya menyampaikan pada tahun 2020 Indonesia menghadapi tantangan berupa musibah global yaitu Pandemi Covid-19 yang memiliki dampak luar biasa bagi kesehatan, situasi sosial, perekonomian dan kesejahteraan serta mengancam stabilitas sistem keuangan. Hal ini mengakibatkan Pemerintah melakukan langkah-langkah yang luar biasa seperti menerbitkan Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang ditetapkan melalui UU No 2 Tahun 2020 yang menjadi landasan legal bagi pemerintah untuk menangani pandemik terutama menggunakan instrumen Keuangan Negara untuk melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman krisis ekonomi.
Menteri Keuangan juga menyampaikan tercapainya opini WTP untuk LKPD tahun 2020 bukan suatu hal yang mudah. Peningkatan kualitas laporan keuangan yang terjadi pada situasi yang extraordinary ini merupakan suatu prestasi yang tidak sederhana. Pemerintah menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pimpinan Pemda yang telah berhasil menghadapi situasi yang tidak mudah yaitu mengelola anggaran secara fleksibel, responsif namun tetap akuntabel.
WTP menjadi salah satu indikator tata kelola keuangan pemerintah yang baik. Pemda yang memperoleh opini WTP besar kemungkinannya dapat dinilai bahwa tata kelola keuangannya sudah baik. Tata kelola keuangan yang baik merupakan prasyarat efektivitas anggaran untuk direalisasikan sesuai tujuannya bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan yang berjalan, anggaran yang tepat tujuan, plus terminimalkan potensi penyimpangan dan kebocorannya. Dengan tata kelola keuangan yang baik inilah, turut menjadikan daerah-daerah tersebut memiliki kondisi perekonomian dan kesejahteraan yang terus membaik.
Upaya mengokohkan opini WTP LKPD Pemda lingkup Provinsi Sumatera Selatan bukan saja untuk mengejar penghargaan tetapi bagaimana WTP menjadi bagian dari budaya kerja Pemda. berfikir, berucap, bertindak mengarah pada terwujudnya opini WTP adalah upaya, karena WTP menjadi tuntutan bersama. Hal ini dapat menjadi parameter bagi pentingnya opini WTP sebagai indikator tata kelola keuangan dan pengelolaan APBD yang baik dalam meningkatkan kinerja Pemda yang lebih baik demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Salah satu indikator untuk mengukur kesejahteraan masyarakat, adalah dengan menggunakan parameter Indeks Pembangunan Manusia (IPM). IPM merupakan indikator yang menjelaskan bagaimana penduduk suatu negara atau pada wilayah tertentu dapat mengakses hasil pembangunan dalam bentuk kesempatan untuk memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.
IPM dibentuk oleh 3 (tiga) dimensi dasar yaitu: umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. Untuk mewujudkan keberhasilan pembangunan manusia, fokus perhatian pada ketiga dimensi ini harus sama besar, karena memiliki bobot kepentingan yang sama. Kekurangan dalam salah satu dimensi tidak dapat ditutup oleh dimensi yang lainnya. IPM merupakan indikator yang penting untuk mengukur keberhasilan dalam upaya membangun kualitas hidup masyarakat. IPM juga digunakan untuk menentukan peringkat atau level pembangunan suatu wilayah atau negara. Dan bagi Indonesia, IPM merupakan data strategis karena selain sebagai ukuran kinerja Pemerintah, IPM juga digunakan sebagai salah satu alokator penentuan Dana Alokasi Umum (DAU)
Memerlukan penelitian yang lebih mendalam untuk mengetahui, menyimpulkan dan membuktikan pendapat yang menyatakan bahwa terdapat hubungan yang kuat dan positif antara akuntabilitas tata kelola keuangan pemerintah daerah yang dibuktikan dengan raihan Opini WTP dari BPK, dengan Kesejahteraan Masyarakat yang diukur dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Untuk itu penelitian awal telah dilakukan dengan menggunakan Data Panel yang terdiri dari Data Cross Section berupa sejumlah 18 Pemda dan Data Time Series sejumlah 11 tahun (2010-2020) serta dikombinasikan dengan variabel Dependent berupa Tingkat IPM dan variabel Independent dengan sejumlah indikator seperti Opini WTP, PDRB, Kemisikinan, Melek Aksara/Huruf dan Gini Rasio.
Dalam proses tahapan penelitian yang telah dilakukan meliputi: Penyiapan data panel dengan mengkombinasikan Data Cross Section (18 Pemda) dan Data Time Series (11 tahun) dengan memperhatikan data-data yang Outlier; Melakukan Analisa Korelasi dan didapatkan Korelasi antara IPM dengan D_LKPD sebesar 0.521990; Melakukan tahapan ujian untuk menentukan model penelitian yang tepat antara Common Effect Model (CEM), Fixed Effect Model (FEM) dan Random Effect Model (REM) dengan menggunakan uji Chow dan uji Hausman didapatkan model terpilih adalah Fixed Effect Model (FEM).
H0 : Pool; H1 : FEM. Nilai prob = 0.000 < 0.05, sehingga Ho ditolak dan H1 diterima, model yang sesuai dari hasil ini adalah fixed effect.
H0 : REM; H1 : FEM. Nilai prob = 0.0036 < 0.05, sehingga Ho ditolak dan H1 diterima, model yang sesuai dari hasil ini adalah fixed effect.
Setelah ditetapkan model terpilih yaitu Fixed Effect Model (FEM), selanjutnya dilakukan uji t terhadap variabel -variabel yang ada: P value D_LKPD =0.0000<0.05 berpengaruh signifikan terhadap IPM; P value GINI =0.6071>0.05 tidak berpengaruh signifikan terhadap IPM; P value KEMISKINAN =0.000<0.05 berpengaruh signifikan terhadap IPM; P value MELEK =0.0000<0.05 berpengaruh signifikan terhadap IPM; P value PDRB =0.0164<0.05 berpengaruh signifikan terhadap IPM. Berdasarkan nilai R-squared yang didapatkan maka Variabel Independen mampu menjelaskan dependen sebesar 94,5% sisanya dijelaskan oleh variabel lain di luar model. Test berikutnya adalah uji F dimana P value=0.000000<0.05, sehingga PDRB, KEMISKINAN, MELEK, GINI dan D_LKPD berpengaruh terhadap IPM secara bersama-sama.
Dari hasil penelitian ini didapatkan indikasi adanya hubungan yang kuat dan positif antara opini WTP dengan Tingkat IPM di Provinsi Sumatera Selatan. Dengan kata lain perolehan opini WTP atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD suatu daerah diindikasikan dapat meningkatkan indeks IPM yang menjadi salah satu indikator kesejahteraan masyarakat suatu daerah. Tentu hasil penelitian awal ini harus ditindak lanjuti dengan penelitian lain yang lebih mendalam untuk mengkorelasikan dengan variabel-variabel lainnya, menetapkan indeks kesejahteraan masyarakat lainnya menjadi variabel yang ingin diteliti dan juga memperhatikan faktor-faktor lain yang berpengaruh pada masing-masing daerah. Sehingga diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh dan menyeluruh hubungan antara opini WTP atas LKPD dengan tingkat kesejahteraan masyarakat untuk masing-masing daerah lingkup Provinsi Sumatera Selatan.
Terakhir sebagaimana diingatkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, opini WTP bukanlah tujuan akhir, tetapi tujuan antara, untuk ke depan terus meyakinkan masyarakat bahwa keuangan negara adalah milik rakyat, didedikasikan untuk seluruh rakyat Indonesia, dan karenanya harus selalu dikelola dengan baik. Akuntabilitas tidak semata dilekatkan pada aspek nilai realisasi anggaran dalam rupiah, namun juga aspek kuantitas dan kualitas output kinerja pengelolaan anggaran, yang menghasilkan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Tulisan ini ingin memberikan gambaran bagaimana upaya yang telah dibuktikan dengan konsistensi raihan Opini WTP atas LKPD Pemda lingkup Provinsi Sumatera Selatan. Serta adanya indikasi pengaruh yang kuat dan bernilai positif hubungan antara opini WTP dengan tingkat kesejahteraan masyarakatn. Ke depannya kami optimis APBD Tahun 2022 akan dapat direalisasikan dan dipertanggungjawabkan dengan transparan, akuntabel dan berkualitas serta mendapatkan opini terbaik dari BPK. Semoga kesejahteraan masyarakat khususnya di Provinsi Sumatera Selatan semakin terus tumbuh dan berkembang seiring terus membaiknya pengelolaan keuangan di daerah.
(Tayang di https://10.242.231.75/fp/search/content-slug/8797-opini-wtp-lkpd-dan-kesejahteraan- masyarakat
Disclaimer: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan organisasi.