Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan Nomor ND-627/PB.8/2024 tentang Himbauan Perlindungan Informasi dalam rangka Penerapan TTE Tersertifikasi pada Aplikasi SAKTI tanggal 23 Mei 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.
- Implementasi TTE tersertfikasi pada aplikasi SAKTI telah memasuki tahap III-B, sehingga sampai dengan tahap III-B terdapat 82 K/L yang telah menggunakan TTE Tersertifikasi pada aplikasi SAKTI.
- Implementasi TTE tersertfikasi pada Aplikasi SAKTI perlu memperhatikan kebijakan pengelolaan keamanan informasi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 411 Tahun 2023 tentang Keamanan Informasi, Keamanan Siber, dan Perlindungan Data Pribadi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
- Berdasarkan poin 2 di atas, dihimbau kepada seluruh pengguna Aplikasi SAKTI pada semua K/L di wilayah kerja Kanwil DJPb Sumsel, untuk memperhatikan perlindungan informasi dengan hal-hal sebagai berikut
- pembatasan screenshot dan copy-paste maupun mekanisme lain untuk mencegah kebocoran data pada Aplikasi SAKTI (dalam bentuk softcopy maupun hardcopy);
- pembatasan penyebaran sebagian atau keseluruhan dokumen kedinasan yang memuat TTE, untuk mencegah pemindaian QR Code yang dapat memperlihatkan isi dokumen kedinasan dimaksud; dan
- memastikan pelaksanaan perlindungan informasi pada keseluruhan siklus identitas digital, yaitu terkait pengelolaan akun yang terdaftar pada pada aplikasi SAKTI.
Demikian disampaikan.
Unduh Nota Dinas disini: Himbauan Perlindungan Informasi dalam rangka Penerapan TTE Tersertifikasi pada Aplikasi SAKTI