Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan UMi oleh Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NO.95/PMK.05/2018, merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR). UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp10 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Sebagai instansi vertikal Kementerian Keuangan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Negara memiliki peran sebagai perpanjangan tangan Kementerian Keuangan di daerah. Oleh karena itu, dalam rangka mendukung keberhasilan pelaksanaan Program Pembiayaan Ultra Mikro, Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan KPPN melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Pembiayaan Ultra Mikro di masing-masing wilayah kerja. Dengan berpedoman kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER 25/PB/2018 tentang Petunjuk Teknis Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Ultra Mikro Oleh Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (Kanwil DJPb) melakukan monitoring dan evaluasi berupa pembinaan, pemantauan, evaluasi, dan koordinasi. Kanwil DJPb melakukan pembinaan terhadap KPPN dengan memberikan bimbingan teknis maupun bentuk pembinaan lainnya.. Monev berupa pemantauan dilakukan dengan pemantauan pelaksanaan monitoring ketepatan data oleh KPPN.
Evaluasi oleh Kanwil DJPb terhadap KPPN dilakukan berupa analisis atas penyaluran UMi di wilayah kerjanya dan atau bentuk evaluasi lainnya. Analisis ini didasarkan kepada laporan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh setiap KPPN.
Sedangkan Monitoring berupa koordinasi dilakukan oleh Kanwil DJPb berupa koordinasi dengan pihak-pihak terkait penyaluran UMi seperti Pemerintah Daerah, penyalur, BLU Pembinaan Investasi Pemerintah (PIP) sebagai coordinated fund, maupun Direktorat SMI sebagai regulator dan pembina teknis BLU PIP.


