Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah_ Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah merupakan Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
TUGAS
Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas dibidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagai Kantor Wilayah, Kantor Wilayah menyelenggarakan fungsi :
- Penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran;
- Pelaksanaan bimbingan teknis clan supervisi atas pelaksanaan anggaran;
- Penyusunan reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran;
- Pembinaan teknis sistem akuntansi;
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer;
- Pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah;
- Pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum (blu);
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerimaan negara bukan pajak (pnbp);
- Pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjaman dan kredit program di daerah;
- Pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
- Pelaksanaan layanan bersama kementerian keuangan di daerah;
- Pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan bendahara umum negara (bun);
- Pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan;
- Pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
- Pelaksanaan kehumasan dan layanan keterbukaan informasi publik (kip);
- Pelaksanaan konsolidasi data perhitungan fihak ketiga (pfk);
- Pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
- Pelaksanaan kepatuhan internal; dan
- Pelaksanaan administrasi kantor wilayah.