Ambon

Dalam rangka mengoptimalkan upaya pencegahan, deteksi, serta penanganan terhadap praktik penyuapan, KPPN Ambon secara tegas berkomitmen untuk tidak memberikan ruang bagi tindakan penyuapan dalam setiap layanan yang diberikan kepada stakeholder dan masyarakat. KPPN Ambon tidak hanya berfokus pada pengawasan, namun juga mengedepankan prinsip transparansi dan integritas dalam setiap interaksi.

Pejabat dan seluruh jajaran di KPPN Ambon memiliki komitmen yang kuat untuk mendukung penerapan sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016, sebagai langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan penyuapan. Penerapan sistem ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan publik, tetapi juga untuk memastikan bahwa seluruh proses operasional di KPPN Ambon berjalan dengan standar etika yang tinggi, demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan transparan.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search