Laporan Kinerja (LAKIN) disusun sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban
KPPN Ambon dalam melaksanakan tugas dan fungsi selama tahun 2025 dalam rangka mencapai visi dan misi KPPN Ambon, sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja. Selain untuk memenuhi prinsip akuntabilitas, LAKIN tersebut juga merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri
Pendayanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang
Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.



