KPPN Ambon menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-17/PB/2025 tentang Langkah-Langkah Dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada satuan kerja mengenai tahapan, batas waktu, dan ketentuan penting dalam pelaksanaan anggaran menjelang akhir tahun. Hal ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan anggaran dapat berjalan tertib, efisien, dan akuntabel, sehingga seluruh kegiatan dan belanja negara dapat terserap secara optimal.
Melalui sosialisasi ini, KPPN Ambon berharap satuan kerja dapat melakukan langkah antisipatif dan koordinasi yang baik, sehingga proses akhir tahun anggaran dapat berjalan lancar dan tepat waktu.



