Sesuai dengan Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang SAKIP dan Permenpan RB No. 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu Atas Laporan Kinerja, setiap instansi pemerintah termasuk KPPN Ambon sebagai salah satu unit vertikal di lingkungan Ditjen Perbendaharaan diwajibkan menyusun Laporan Kinerja (LAKIN) setiap tahunnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja yang dicapai pada tahun 2018.