Halo Sobat #InTress!
Selama bulan Ramadan 1446 H, terdapat penyesuaian jam layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia.
Berdasarkan Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor ND- 798/PB.1/2025 tentang Pengaturan Jam Layanan pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah dan memerhatikan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2025 tentang Jam Kerja Selama Bulan Ramadan1446 Hijriah dan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan sebagai berikut:
1. Jam Layanan pada KPPN Ambon selama bulan Ramadan 1446 Hijriah dilaksanakan pada pukul 08.00 s.d. 15.00 WIT, dengan jenis layanan yang meliputi:
- Penerimaan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Penerimaan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP3B) BLU;
- Penerimaan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL);
- Penerimaan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL);
- Pengesahan atas dokumen Surat Perintah Pengesahan Pendapatan Hibah Langsung Bentuk Barang/Jasa/Surat Berharga (SP3HL BJS);
- Layanan Konsultasi Satuan Kerja;
- Proses Pendaftaran/Perubahan Kontrak Tahunan/Tahun Jamak;
- Proses Perubahan/Pendaftaran Data Supplier;
- Proses Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
- Proses Persetujuan/Penolakan Permintaan UP dan/atau TUP;
- Proses Penyampaian LPJ Bendahara; l. Proses Rekonsiliasi Laporan Keuangan Tingkat Satker;
- Proses Penyelesaian Retur SP2D;
- Proses Penerbitan Nota Konfirmasi Penerimaan Negara; o. Proses Penyelesaian Koreksi Penerimaan Negara; p. Proses Persetujuan Pembukaan Rekening; dan
- Proses Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
2. Penyelesaian SPM yang diterima sampai dengan pukul 12.00 WIT diproses menjadi SP2D pada hari yang sama. Untuk SPM yang diterima setelah pukul 12.00 WIT, agar diproses mengikuti ketentuan berlaku.
#DJPbHAnDAL #PerubahanJamLayanan