Dalam rangka percepatan pembentukan Jabatan Fungsional di Bidang Perbendaharaan, Direktorat Sistem Perbendaharaan bersama Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan Kementerian Keuangan melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden terkait dengan Tunjangan Jabatan Fungsional. Kegiatan diselenggarakan pada hari Senin tanggal 15 November 2018 di Aula KPPN Amlapura. Responden terpilih sebanyak 11 pejabat/pegawai terdiri dari PPK, PPSPM, Bendahara Pengeluaran/Penerimaan, dan Treasury Management Representative (TMR).
Penyusunan Rperpres dimaksud harus dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa Naskah Akademis termasuk di dalamnya metode penentuan nominal besaran tunjangan. Untuk menyusun naskah akademis, dibutuhkan informasi/masukan atas skema tunjangan jabatan fungsional dan peringkat jabatan yang diperoleh melalui metode survei terhadap responden pejabat perbendaharaan.
Acara kegiatan FGD Survei Dalam Rangka Penyusunan Naskah Akademis dan Peraturan Terkait Jabatan Fungsional Perbendaharaan dibuka oleh Sri Martini selaku Kepala KPPN Amlapura. Selanjutnya narasumber dari DSP dan Biro Organta menyampaikan pemaparan materi kepada responden terdiri dari:
1. Konsep umum JF di Bidang perbendaharaan dan Mekanisme Penyusunan Tunjangan JF.
2. Mekanisme penyesuaian peringkat jabatan.
3. Simulasi dan pelaksanaan survei masukan tunjangan JF dan peringkat jabatan.
4. Sesi tanya jawab
Sebelum kegiatan diakhiri, Sri Martini memberikan cinderamata berupa buku kepada lima responden paling aktif selama FGD.