Dalam rangka pelaksanaan keterbukaan informasi publik serta peningkatan kualitas layanan kepada pemangku kepentingan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Amlapura telah melakukan publikasi Standar Pelayanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).
Publikasi Standar Pelayanan ini dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-83/PB/2025 tentang Standar Pelayanan pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang mewajibkan setiap unit vertikal DJPb untuk menyampaikan informasi standar pelayanan kepada masyarakat secara terbuka dan mudah diakses.
Standar Pelayanan DJPb yang dipublikasikan memuat jenis layanan yang diberikan oleh KPPN Amlapura, antara lain:
Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
Pengesahan dan pengelolaan hibah langsung;
Layanan konsultasi stakeholder;
Pengelolaan data supplier dan kontrak;
Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP);
Persetujuan UP/TUP dan pembukaan rekening;
Penerbitan SKTB dan validasi LPJ Bendahara;
serta layanan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Publikasi Standar Pelayanan ini disajikan dalam bentuk dokumen keputusan dan/atau media informasi visual (poster) yang ditampilkan pada website resmi KPPN Amlapura, sehingga dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat.
Melalui publikasi ini, KPPN Amlapura berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, profesional, serta memastikan bahwa seluruh layanan diberikan tanpa dipungut biaya (nol rupiah).



