Jalan Cempaka, Padangkerta, Amlapura, Bali - 80811

Tugas dan Fungsi KPPN Amlapura

KPPN Amlapura yang merupakan KPPN Tipe A2 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPN Amlapura menyelenggarakan fungsi-fungsi  sebagai berikut :

  • pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN);
  • penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  • penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  • penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  • pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara;
  • pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  • pelaksanaan tugas kepatuhan internal;
  • pelaksanaa manajemen mutu layanan;
  • pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management);
  • pelaksanaan tugas dan penyusunan laporan Pembinaan Pengelola Perbendaharaan (Treasury management representative);
  • pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara;
  • pengelola rencana penarikan dana;
  • pengelolaan rekening pemerintah;
  • pelaksanaan fasilitas Kerjasama Ekonomi dan Keuangan Daerah ;
  • pelaksanaan layanan bantuan (helpdesk) penerimaan negara;
  • pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja;
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi kredit program;
  • pelaksanaan Kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); dan
  • pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

 

 

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A2 Amlapura terdiri dari :

Subbagian Umum

Melakukan pengelolaan Organisasi, Kinerja, SDM, dan keuangan, melakukan penatausaan Akun pengguna (User SPAN) dan SAKTI, melakukan penyusunan bahan masukan dan konsep renstra, rencana kerja RKT, PK, LAKIN KPPN, melakukan urusan tata usaha, pengelolaan rumah tangga, melakukan penyusunan dan pelaporan beban kerja, implementasi budaya organisasi, serta melakukan urusan kehumasan dan layanan keterbukaan informasi publik (KIP). 

Seksi Pencaiaaran Dana dan Manajemen Satker (PDMS)

Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, Pengujian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja Badan Layanan Umum (BLU), Penerbitan Surat Tanggapan Koreksi, dan pengelolaan data kontrak, data pemasok (supplier), dan  belanja pegawai satker, melakukan pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang, monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker, pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, supervisi teknis Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI), asistensi teknologi informasi dan komunikasi eksternal, penyelenggaraan fungsi majemen hubungan pengguna layanan, pelaksanaan tugas Pembinaan Pengelola Perbendaharaan, Pengelola Layanan Perbendaharaan (treasury manajemen representative) dan rencana penarikan dana, melakukan koordinasi penyelenggaraan manajemen mutu layanan, fasilitasi sertifikasi bendahara, fasilitasi kerja dengan pemerintah daerah dan pihak lainnya, serta melakukan monitoring penerimaan dan transfer.

Seksi Bank

Seksi Bank mempunyai tugas melakukan penyelesaian  transaksi pencairan dana, penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), fungsi pengelolaan kas, penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening pemerintah, penatausahaan penerimaan negara, penyelesaian retur, pengujian permintaan pengembalian penerimaan negara, konfirmasi dan koreksi data transaksi penerimaan, fungsi layanan bantuan (Helpdesk) penerimaan negara, monitoring dan evaluasi bank/pos persepsi, pengeloaan dokumensumber dan analisis data penerimaan PFK, pembinaan dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), supervisi implementasi Sistem Pengelolaan Kas pada rekening bendahara serta monitoring dan evaluasi kredit program.

Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal (VERAKI)

Seksi Verifikasi, Akuntansi, dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melakukan verifikasi dokumen pembayaran, rekonsiliasi data laporan keuangan, penyusunan Laporan Keuangan Kuasa BUN tingkat Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara (UAKBUN) Daerah, pelaporan realisasi dan analisis kinerja anggaran, pembinaan pertanggungjawaban bendahara, rekonsiliasi data rekening pemerintah, penyusunan laporan saldo rekening pemerintah, pencatatan pengesahan hibah langsung dalam bentuk barang,  penerbitan dokumen pengembalian penerimaan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, pengaduan, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan, melakukan perumusan rekomendasi perbaikan proses bisnis, koordinasi pemberian keterangan sanksi/ahli keuangan negara, serta pelaksanaan program Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM).

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search