Dengan berakhirnya tahun anggaran 2023, KPPN Amlapura telah melaksanakan upaya pertanggungjawaban atau akuntabilitas kinerja atas pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan capaian kinerja yang telah diraih selama satu tahun anggaran dan dituangkan melalui Laporan Kinerja pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Amlapura periode Tahun 2023. Dengan kata lain, Laporan Kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi dalam mencapai tujuan dan Sasaran Strategis yang telah ditetapkan melalui Indikator Kinerja Utama secara periodik tahunan. Sesuai Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Reviu atas Laporan Kinerja. Maka setiap Instansi Pemerintah diwajibkan untuk menyusun Laporan Kinerja sebagai pertanggungjawaban atas pencapaian tujuan/sasaran strategis instansi.
Laporan Kinerja KPPN Amlapura Tahun 2023 dapat dilihat pada berikut ini.