Mengawali sambutannya, kepala KPPN Amlapura, Ibu Sri Martini menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta kegiatan . Beliau selanjutnya menjelaskan mengenai dasar pelaksanaan hari bakti perbendaharaan. Pelaksanaan peringatan hari bakti perbendaharaan pada tahun 2019 ini didasari dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-106/PB/2018 tanggal 28 Desember 2018 hal Penyelenggaraan Hari Bakti Perbendaharaan Tahun 2019.
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-7/PB/2015, setiap tanggal 14 Januari ditetapkan sebagai Hari Bakti Perbendaharaan. Penetapan ini bertujuan untuk memantapkan jati diri dan identitas institusi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) baik di lingkup internal Kementerian Keuangan maupun di tingkat nasional melalui pelaksanaan berbagai kegiatan yang relevan. Tanggal 14 Januari dipilih sebagai tanggal peringatan karena tanggal tersebut merupakan tanggal dimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ditetapkan,
Sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, DJPb telah berupaya melaksanakan nilai Kementerian Keuangan ketiga, yaitu "Sinergi". Sinergi selama ini terus dipupuk baik ntar pegawai, antar unit kerja maupun antar unit eselon II. Tidak hanya pada internal DJPb, sinergi juga senantiasa dilaksanakan dengan berbagai unit baik dengan unit eselon I Kementerian Keuangan maupun pihak eksternal lainnya. Sinergi yang telah ilaksanakan sejauh ini telah mampu membawa DJPb memperoleh berbagai capaian prestasi yang membanggakan.
Sebagaimana pada penyelenggaraan pada tahun-tahun sebelumnya, penyelenggaraan Hari Bakti Perbendaharaan pada tahun 2019 perlu diisi dengan kegiatan-kegiatan positif dan mampu memperkokoh posisi DJPb dalam menjalankan fungsi perbendaharaan. Menimbang pentingnya peningkatan sinergi sebagaimana yang telah disebutkan di atas, maka dirasa perlu untuk memanfaatkan momen tersebut melalui pelaksanaan sejumlah kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan sinergi yang selama ini telah dimulai. Oleh karena itu, tema Hari Bakti Perbendaharaan Tahun 2019 adalah: "Tingkatkan Sinergi Untuk Kemakmuran Negeri".
PENGHARGAAN SATUAN KERJA TERBAIK TAHUN 2018 LINGKUP KPPN AMLAPURA.
Pada sesi ini diumumkan satuan kerja dengan kinerja terbaik selama tahun 2018. Penghargaan ini dibagi menjadi tiga kategori yakni kategori satuan kerja dengan Pagu DIPA sampai dengan 5 milyar, satuan kerja dengan Pagu DIPA 5 sampai 15 milyar dan satuan kerja dengan Pagu di atas 15 milyar.
Berikut daftar Satuan kerja peraih penghargaannnya:
Kategori satuan kerja dengan Pagu DIPA sampai dengan 5 milyar:
No Satuan Kerja Nilai IKPA Peringkat
1 Kantor Kementerian Agama Kab. Karangasem (419930) 99,17 I
2 Kantor Kementerian Agama Kab. Karangasem (419926) 99,16 II
3 Badan Pusat Statistik Kab. Klungkung (429238) 99,02 III
Kategori satuan kerja dengan Pagu DIPA 5 sampai dengan 15 milyar:
No Satuan Kerja Nilai IKPA Peringkat
1 Kejaksaan Negeri Klungkung (008750) 98,09 I
2 KPU Kab. Bangli (658148) 96,96 II
3 Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Padangbai (287590) 96,90 III
Kategori satuan kerja dengan Pagu DIPA di atas 15 milyar:
No Satuan Kerja Nilai IKPA Peringkat
1 Kantor Kementerian Agama Kab. Karangasem (419929) 99,10 I
2 Polres Klungkung (644712) 98,74 II
3 Balai Produksi Induk Udang Unggul dan Kekerangan Karangasem (445394) 98,33 III
FOCUS GROUP DISCUSSION DALAM BENTUK SHARINGSESSION STAKEHOLDER KPPN AMLAPURA
Focus group discussion yang dilaksanakan berbentuk sharing session dari stakeholder KPPN Amlapura. Stakeholder yang dipilh adalah Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, Klungkung dan Bangli serta KPA Kantor Kementerian Agama Kab. Karangasem. Sharing session yang pertama melibatkan Kepala BPKAD Kabupaten Karangasem, Klungkung dan Bangli. FGD sesi ini berfokus pada sharing pengalaman para Kepala BPKAD dalam pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Materi ini dipilih karena penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui KPPN adalah tugas baru dari KPPN yang dirasa belum diketahui oleh satuan kerja wilayah KPPN Amlapura.
Secara garis besar para Kepala BPKAD menyampaikan pelaksanaan penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa pada masing-masing kabupatennya berikut kemudagan dan kendala yang dihadapinya. Dalam pelaksanaan penyaluran DAK fisik dan Dana Desa melalui KPPN tingkat realisasi dan akurasi penyaluran dianggap menjadi lebih baik dikarenakan pada sistem penyaluran sebelum melalui KPPN untuk DAK Fisik disalurkan sebesar Pagu sehingga jika nilai Kontrak dan Pagu mempunyai selisih maka sisa dananya dianggap menjadi dana yang tidak terserap sedangkan sekarang pada penyaluran DAK Fisik melalui KPPN nilai penyaluiran disalurkan sebesar nilai kontrak sehingga sisa dana yang mengendap berkurang bahkan bisa nol dan nilai penyerapan dana menjadi semakin baik.
Salah satu kendala yang dianggap mengganggu adalah meneganai aturan baru pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/Pmk.07 /2017 Tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa. Dalam peraturan ini ditambahkan aturan mengenai reviu APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang mana merupakan hal yang baru pada tahun 2019. Dikarenakan masih baru maka BPKAD masih kurang jelas masalah batas ukuran kewenangan dan tanggungjawab APIP dalam melakukan review dokumen maka dari itu dibutuhkan penjelasan.
Selanjutnya sharing session dari KPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem menyampaikan tentang tips dan trik dalam mencapai predikat sebagai satker dengan nilai IKPA terbaik pada KPPN Amlapura. Kuncinya adalah dengan menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan kondusif dan menganggap seluruh pegawai sebagai rekan kerja yang saling membutuhkan satu sama lain.
SOSIALISASI PMK NOMOR 178/PMK.05/2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 190/PMK.05/2012 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Sosialisasi PMK Nomor 178/PMK.05/2018 disampaikan oleh Kepala Seksi PDMS KPPN Amlapura. Materi ini dipilih karena merupakan materi yang baru dan penerapannya akan segera dilakukan yakni mulai tanggal 1 Juli 2019. Perubahan peraturan ini akan menyebabkan beberapa ayat dari pasal-pasal pada PMK Nomor Nomor 190/PMK.05/2012 khususnya terkait pada penatausahaan uang persediaan yang merupakan tugas dari bendahara pengeluaran.
Perubahan ayat pasal 43 antara lain:
UP yang diajukan berupa
a. UP tunai, dan/atau
b. UP kartu kredit pemerintah
UP tunai merupakan UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening Bendahara Pengeluaran /BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni. UP kartu kredit merupakan uang muka kerja berupa limit kredit Khusus pada akhir tahun anggaran UP tunai dapat digunakan untuk pembayaran belanja pegawai sesuai Permenkeu mengenai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran pada akhir tahun anggaran.
Pembayaran dengan UP Tunai oleh Bendahara Pengeluaran kepada 1 penerima dapat melebihi 50 jt setelah mendapat persetujuan Menkeu c.q Dirjen Perbendaharaan. Bendahara Pengeluaran melakukan revolving sepanjang dana UP tunai masih tersedia dalam DIPA. Penggantian UP tunai paling sedikit 50% dari besaran UP Tunai. Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yg dikelola oleh masing-masing BPP. Setiap BPP mengajukan penggantian UP tunai melalui Bendahara Pengeluaran, apabila dana yang dikelola telah dipergunakan paling sedikit 50%
Perubahan ayat pasal 44 antara lain:
Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA, dalam hal 1 bulan sejak SP2D UP diterbitkan belum dilakukan pengajuan penggantian UP tunai. Dalam hal setelah 1 bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan GUP tunai Kepala KPPN memotong UP tunai sebesar 25%. Pemotongan dana UP dilakukan dengan cara Kepala KPPN menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA untuk memperhitungkan potongan UP tunai dalam SPM/disetor ke Kas Negara. Setelah dilakukan pemotongan UP tunai Kepala KPPN melakukan pengawasan UP tunai
Perubahan ayat pasal 46 antara lain:
KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional satker
Pemberian UP diberikan paling banyak :
a. Rp 100.000.000 untuk pagu jenis belanja yg bisa dibayarkan melalui UP s.d. Rp 2.400.000.000
b. Rp 200.000.000 untuk pagu jenis belanja yg bisa dibayarkan dengan UP di atas Rp 2.400.000.000 s.d. Rp 6.000.000.000
c. Rp 500.000.000 untuk pagu belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp 6.000.000.000
Besaran UP tunai sebesar 60% dari besaran UP. Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% dari besaran UP
Kepala Kanwil DJPB atas permintaan KPA dapat memberikan persetujuan terhadap Perubahan besaran UP dan Perubahan proporsi besaran UP tunai.
Persetujuan Perubahan besaran UP antara lain:
a. Frekuensi GUP tyl lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan
b. Kebutuhan penggunaan UP dlm 1 bulan melampaui besaran UP.
Persetujuan Perubahan proporsi besaran UP tunai antara lain:
a. Frekuensi GUP tunai tyl lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan selama 1 tahun
b. Kebutuhan penggunaan UP tunai dalam 1 bulan melampaui besaran UP tanai
c. Masih terbatas penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan kartu kredit melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA
Perubahan ayat pasal 51 antara lain:
Bendahara Pengeluaran/BPP melakukan pembayaran atas UP tunai berdasarkan surat perintah bayar (SPBy) oleh PPK atas nama KPA. Uang muka kerja dapat diberikan kepada penerima uang muka kerja untuk mendukung pelaksanaan kegiatan yang pembayarannya tidak dapat dilakukan dengan UP kartu kredit pemerintah. Bendahara Pengeluaran selanjutnya menyampaikan bukti pengeluaran kepada PPK untuk pembuatan SPP GUP tunai/GUP Nihil
KESIMPULAN
1. Kegiatan Refleksi Hari Bakti Perbendaharaan Tahun 2019 berjalan dengan tertib dan lancar diikuti dengan partisipasi aktif para peserta kegiatan.
2. Dengan dilaksanakan Kegiatan Refleksi Hari Bakti Perbendaharaan Tahun 2019 diharapkan lebih memperkuat sinergi amtara KPPN dan para stakeholder.
3. Sosialisasi PMK Nomor 178/PMK.05/2018 diharapkan dapat member penjelasan kepada para pengelola keuangan satuan kerja agar lebih siap dalam menghadapi perubahan aturan yang akan datang.